BERITA TERBARU
- Ini Dia 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Tagihan Pajak Tahunan
- 16 Batangan Emas dari Bumi Indonesia Ini Akan Dibawa ke Luar Negeri
- Gegara Erupsi Anak Gunung Krakatau,19 Penerbangan Dari dan Ke Pekanbaru Mengalami Pembatalan di Bandara SSK II
- Bupati Siak Temukan Dugaan Pembakaran, Karhutla 30 Hektare di Koto Gasib Kok Belum Terungkap?
- Gegara Ada Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Ini Empat Bandara yang Tutup Beroperasi Sementara
- Kuasa Hukum Rio Rahman Jawab Somasi Disperindag Soal Sengketa Pasar Simpang Baru Panam
- Tipu Korban Rp600 Juta dengan Janjikan Bisa Lolos IPDN, ID Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
- Erupsi Anak Gunung Krakatau Menganggu dengan Batalnya Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru ke Jakarta
- Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
- Institut Teknologi dan Sains Cetak 36 Orang Sarjana Lulusan Perdana, Ini Imbauan Pemkab Meranti
DERAKPOST.COM - Diketahui saat ini, ada lima jenis kendaraan tidak perlu membayar pajak kendaraan tahunan, berdasar aturan baru pemerintah.
Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya, wajib melunasi pajak tahunan atau dianggap ilegal saat dioperasikan. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi lima jenis…
DERAKPOST.COM - Batangan emas diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Disaat ini, akan dibawa ke luar negeri,…
DERAKPOST.COM - Dampak erupsi Anak Gunung Krakatau kembali memengaruhi operasional penerbangan pada Bandara…
DERAKPOST.COM - Pengusutan kebakaran lahan di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, yang sebelumnya itu menjadi…
DERAKPOST.COM - Asap dan abu vulkanik dari anak Gunung Krakatau dan dampak itu terhadap atmosfer, penerbangan, dan…




