Imran Khan Digulingkan sebagai PM Pakistan

0 5,726

 

PAKISTAN, Derakpost.com- Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan ini setelah kehilangan mosi tidak percaya pada Ahad (10/4/2022), akhirnya juga digulingkan parlemen.

Imran Khan gagal dalam upaya terakhirnya untuk memblokir pemungutan suara yang menurut Mahkamah Agung negara itu harus diadakan pada Sabtu (9/4/2022).

Parlemen Pakistan mulai memberikan suara pada Sabtu malam atas mosi tidak percaya terhadap Khan, setelah kebuntuan 13 jam di mana parlemen ditunda empat kali.

Tepat sebelum pemungutan suara, Panglima Militer Pakistan Jenderal Qamar Javed Bajwa bertemu Khan untuk menyelesaikan kebuntuan.

Media kemudian melaporkan bahwa Khan telah meninggalkan Gedung Perdana Menteri di Islamabad melalui helikopter dan pindah ke kediaman pribadinya di Bani Gala di pinggiran ibu kota.

Anggota partai Khan sebelumnya menyarankan pada Jumat lalu, bahwa mereka akan mencoba untuk menunda pemungutan suara sebanyak mungkin. Tetapi keputusan Mahkamah Agung memerintahkan pemungutan suara tetap dilanjutkan.

“Sebanyak 174 anggota telah memberikan suara mereka mendukung resolusi tersebut,” ujar politisi oposisi Ayaz Sadiq, yang memimpin sidang, mengumumkan.

“Akibatnya resolusi mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Imran Khan, telah disahkan oleh mayoritas dari total keanggotaan majelis nasional.” ditulis Arabnews dikutip Republika.id.

“Sekarang sekali lagi, hukum dan konstitusi Pakistan lahir,” kata pemimpin Liga Muslim Pakistan-Nawaz Shebaz Sharif, calon perdana menteri berikutnya, dalam pidato setelah hasilnya diumumkan.

Ia mengatakan, selamat kepada seluruh rumah dan seluruh Pakistan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah mosi tidak percaya telah berhasil dan kami telah membuat sejarah,” kata Ketua bersama Partai Rakyat Pakistan, Bilawal Bhutto-Zardari, dalam pidatonya setelah pemungutan suara.

Khan akan menghadapi pemungutan suara tidak percaya Ahad lalu, tetapi Wakil Ketua Majelis Nasional Qasim Suri, sekutu PM, tidak mengizinkan pemungutan suara atas mosi tersebut, dengan mengatakan itu dimotivasi oleh “konspirasi asing” dan karenanya “tidak konstitusional.” Presiden kemudian membubarkan parlemen atas saran Khan.

Dalam putusan yang diawasi ketat, Mahkamah Agung pada Kamis (7/4/2022) menyatakan keputusan wakil ketua batal dan mengembalikan parlemen, memerintahkan pemungutan suara tidak percaya diadakan di parlemen pada Sabtu (9/4/2022)..

Setelah beberapa penundaan pada hari Sabtu, parlemen akhirnya mulai memberikan suara pada mosi tidak percaya dalam sesi yang disiarkan langsung di TV pemerintah Pakistan.

“Hari yang menyedihkan bagi Pakistan,” kata mantan menteri informasi Chaudhry Fawad Hussain, sekutu dekat Khan, beberapa saat sebelum hasil pemungutan suara diumumkan. “Seorang pria yang baik dikirim pulang,” ujarnya.

Setelah seorang perdana menteri kalah dalam pemungutan suara, parlemen dapat terus berfungsi sampai masa jabatan lima tahun berakhir pada Agustus 2023, setelah itu pemilihan umum dijadwalkan dalam waktu 60 hari.

Akan ada pemungutan suara di Majelis Nasional untuk memilih perdana menteri baru untuk menjabat sampai saat itu. Kandidat dapat diajukan oleh partai mana pun dengan legislator di majelis.

Namun, perdana menteri baru dapat segera mengadakan pemilihan umum, tanpa menunggu hingga 2023.

Beberapa analis konstitusi mengatakan majelis dapat dibubarkan dan pemilihan umum diadakan jika tidak ada kandidat yang dapat mengamankan mayoritas suara untuk menjadi perdana menteri.

Khan telah kehilangan mayoritas di Majelis Nasional dalam beberapa pekan terakhir setelah pembelotan oleh puluhan anggota parlemen partainya dan ditinggalkan oleh mitra koalisinya.

Pihak oposisi menyalahkan mantan PM karena salah mengelola ekonomi serta kegagalan kebijakan luar negeri dan tata kelola yang buruk.

Partai-partai oposisi membutuhkan 172 suara, mayoritas sederhana, di Majelis Nasional yang beranggotakan 342 orang agar mosi tidak percaya bisa menang. Mereka mendapat 174 suara. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.