Beda Keterangan Polrestabes dan BNNK soal Asesmen 3 Anggota DPRD, AMI: Jangan Ada Kesan Hukum Berbeda
DERAKPOST.COM – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD di Surabaya menuai sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya terkait proses asesmen terhadap ketiganya.
Sorotan itu muncul setelah AMI melakukan konfirmasi kepada kedua institusi tersebut. Saat dikonfirmasi, Humas Polrestabes Surabaya disebut menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.
Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.
Perbedaan informasi itu membuat AMI mempertanyakan mekanisme penanganan perkara, termasuk proses restorative justice (RJ) yang disebut berkaitan dengan hasil asesmen.
Dikutip dari laman ButolPost. Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, SE, SH, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” kata Baihaki,
AMI Pertanyakan Siapa yang Melakukan Asesmen
AMI mempertanyakan siapa yang melakukan asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut, kapan dan di mana asesmen dilakukan, serta pihak yang mengeluarkan hasil atau rekomendasi. Menurut Baihaki, jika asesmen tersebut menjadi bagian dari proses menuju restorative justice, maka tahapan dan dasar hukumnya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujarnya.
Baihaki menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai status tiga anggota DPRD yang terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah transparansi dan konsistensi prosedur hukum.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.
Jangan Sampai Ada Kesan Hukum Berbeda
AMI juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dan pejabat publik. Baihaki meminta apabila restorative justice memiliki persyaratan tertentu, seluruh dasar dan prosesnya dijelaskan kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.
AMI menegaskan pihaknya tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. Sebaliknya, AMI meminta proses hukum terhadap ketiga anggota DPRD tersebut tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, transparan, dan memberikan kepastian mengenai setiap tahapan yang dilakukan aparat.
“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Baihaki.
Polrestabes dan BNNK Diminta Klarifikasi
AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi terkait perbedaan keterangan tersebut.
Menurut AMI, penjelasan kedua institusi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan asesmen, mekanisme yang digunakan, serta kaitannya dengan proses restorative justice. Jika asesmen memang telah dilakukan, AMI meminta dijelaskan lembaga atau tim yang melaksanakan serta rekomendasi yang dihasilkan.
Sebaliknya, apabila asesmen belum dilakukan di BNNK Surabaya, perlu dijelaskan maksud pernyataan bahwa para pihak telah dibawa ke BNNK untuk menjalani asesmen.
Kini publik menunggu kejelasan atas tiga pertanyaan utama: di mana asesmen dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa dasar proses restorative justice terhadap tiga anggota DPRD tersebut?
Perbedaan keterangan antarinstansi ini dinilai penting segera diluruskan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan hukum yang berbeda.
Hingga berita ini ditulis, substansi tudingan dan perbedaan keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya. Ketiga anggota DPRD yang disebut dalam perkara ini juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. (Dairul)