Pria Inisial AL Diduga Pengedar Narkoba di Kuansing, Terpaksa Dilumpuhkan dengan Tembakan oleh Polisi

0 56

DERAKPOST.COM – Suasana malam di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendadak berubah mencekam pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Seorang pria berinisial AL (41), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah tersangka melawan saat penggerebekan, bahkan mencoba merebut senjata api milik petugas. Penggerebekan yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim dari Polsek Benai langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu.

Kapolsek Benai, IPDA Muhammad Ali Sodiq, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, tersangka berada di sebuah bangunan menyerupai gudang di belakang rumah warga.
“Tersangka ini sedang berada di bangunan seperti gudang di belakang rumah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ketika petugas mendobrak masuk, situasi di dalam langsung ricuh. Tiga pria yang berada di lokasi tampak panik dan diduga tengah menggunakan sekaligus mengemas sabu. Namun kondisi semakin memanas ketika AL justru melakukan perlawanan.

Ia terlibat pergulatan dengan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Ia tidak hanya berusaha kabur, tetapi juga bertindak nekat dengan mencoba merebut senjata api milik Kanit Reskrim di tengah proses pengamanan,” ungkap IPDA Ali.

Melihat situasi yang semakin membahayakan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka untuk melumpuhkan. Di tengah kekacauan itu, dua pria lainnya berinisial FD dan SD berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Meski telah dilumpuhkan, AL kembali mencoba kabur dengan melompati parit. Namun upaya itu berujung petaka setelah kaki kirinya patah akibat kondisi yang sudah melemah karena luka tembak. “Karena kaki kirinya sudah lemah usai tertembak, akibat melompat, kaki kirinya jadi patah,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, dua alat hisap (bong), beberapa unit telepon genggam, mancis, serta uang tunai sebesar Rp825 ribu yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, petugas juga menemukan serbuk berwarna hijau yang diduga sebagai narkotika jenis lain. “Mungkin itu ekstasi yang digerus, namun harus kita periksa lebih lanjut dulu,” kata IPDA Ali.
Tersangka AL yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi ke Puskesmas Benai untuk mendapatkan penanganan awal sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat ini, AL harus pertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang kabur serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Benai. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.