Klaim Berbasis Putusan MK, Golkar Akui Ikut Usulkan Syarat Capres Minimal Dua Fraksi

0 51

DERAKPOST.COM – Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengatakan, partainya menjadi salah satu pihak mengusulkan skema ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold minimal dua fraksi.

“Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sarmuji. Menurut dia, isu tersebut menjadi salah satu hal yang telah dibahas bersama-sama informal oleh partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu memastikan bahwa usulan presidential threshold tersebut tetap berlandaskan perintah putusan MK. Sebab, ketentuan ini diyakini akan membuat jumlah calon presiden dan wakil presiden dalam setiap Pemilu tidak terlalu banyak ataupun sedikit.

“Pencalonan presiden dengan dua partai yang ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit,” pungkasnya seperti dikutip dari laman Kompas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Wacana itu mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberi sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasa pergantiannya model daripada dukungan pada presiden adalah berdasar dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh pada saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Dikata Paloh, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.