Usai Putusan Mahkamah Agung soal Suket Gibran, Muhammad Khozin: PKB Susun Langkah Politik

0 54

DERAKPOST.COM – Saat ini, ada putusanya Mahkamah Agung (MA) yang terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraannya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dinyatakanya tidak sah. PKB merespons putusan MA tersebut.

Seperti disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Dia menilai hal putusan tersebut jadi dasar dari langkah politik terhadap Gibran di DPR.
Khozin ini mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Suket itupun bisa menambah dasar sekaligus urgensi halnya lembaga DPR didalam pengambilan sikap politik.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ungkap Khozin disampaikannya dalam keterangannya, Ahad (1/11/2026).

Dikutip dari laman Detik. Lebih lanjut, juga disampaikan anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, putusan MA menegaskan akan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” urai Khozin.

Menurut Khozin, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Terlebih, sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” cetus Khozin.

Ia menegaskan, aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) oleh Ray Rangkuti dkk ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret.

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.