KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung sejumlah wilayah di Indonesia. Kabut asap tak lagi sekadar menjadi persoalan musiman, tetapi telah berubah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan, lingkungan, ekonomi, bahkan hubungan antarnegara.
Hingga awal Oktober 2026, kepulan asap dari lahan gambut yang terbakar dilapor menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Dampaknya bahkan merembet hingga ke wilayah lain dan menyeberang ke negara tetangga.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas area terbakar sepanjang Januari-Juli 2026 telah mencapai sekitar 202 ribu hektare. Angka tersebut disebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka itu bukan sekadar statistik.
Di balik setiap hektare lahan yang terbakar, ada udara yang tercemar, sekolah yang terganggu, penerbangan yang berisiko, aktivitas ekonomi yang tersendat, serta jutaan warga yang harus menghirup udara yang seharusnya tidak mereka hirup. Pertanyaannya kemudian sederhana, mengapa persoalan yang sama terus berulang?
Kabut Asap Bukan Sekadar Masalah Cuaca
Karhutla memang dapat dipicu oleh musim kemarau, cuaca panas dan kering, termasuk fenomena iklim seperti El Niño. Tetapi menjadikan faktor cuaca sebagai kambing hitam tentu bukan jawaban.
Sebab, kebakaran tidak muncul begitu saja. Ada tata kelola lahan, ada izin konsesi, ada pengawasan, ada kewajiban menjaga ekosistem gambut, ada sistem pencegahan, dan tentu saja ada penegakan hukum.
Ketika kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa yang memegang korek api, tetapi juga siapa yang seharusnya memastikan lahan tersebut tidak mudah terbakar.
Di sejumlah wilayah, masyarakat kembali harus berhadapan dengan kabut asap. Langit berubah kelabu. Jarak pandang menurun. Masker kembali menjadi bagian dari keseharian.
Di Riau, misalnya, hujan mungkin mampu memadamkan titik api di sejumlah wilayah. Namun persoalan asap tidak otomatis selesai. Pergerakan massa udara membuat asap dari wilayah lain berpotensi masuk ke daerah yang sebelumnya tidak memiliki titik api signifikan. Artinya, tidak mengenal batas administratif.
Ketika Jutaan Orang Membayar Harga Kelalaian
Dampak terbesar karhutla pada akhirnya ditanggung masyarakat. Data Kementerian Kesehatan, yaitu per akhir Agustus 2026 mencatat jutaan penduduk di sejumlah provinsi terdampak, dengan ribuan kasus gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Ini seharusnya menjadi alarm keras. Sebab udara bersih bukan kemewahan. Udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara.
Ketika anak-anak harus mengurangi aktivitas di luar rumah, ketika orang tua khawatir membawa anaknya keluar, ketika warga harus menggunakan masker hanya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, maka negara tidak boleh hanya hadir dengan mobil pemadam, pesawat water bombing atau konferensi pers.
Negara Harus Hadir
Pencegahan harus dimulai dari hulu.
Jangan Hanya Tangkap yang Membakar
Di sinilah persoalan penegakan hukum menjadi penting. Penangkapan pelaku pembakaran memang harus dilakukan. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan harus bertanggung jawab.
Namun, publik juga berhak bertanya: apakah penegakan hukum akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan?
Jika seseorang membakar lahan, tentu ia harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika kebakaran terjadi di kawasan konsesi, maka tata kelola konsesi juga harus diperiksa.
Apakah kewajiban pencegahan kebakaran sudah dijalankan? Apakah sistem pengawasan berjalan? Bagaimana kondisi kanal dan tata air gambut? Apakah ada kelalaian dalam menjaga fungsi ekologis lahan? Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktor yang memiliki kekuatan modal dan kewenangan justru sulit disentuh.
Pelaku lapangan boleh diproses, tetapi aktor intelektual, korporasi, ataupun pihak yang terbukti lalai juga tidak boleh kebal hukum. Tentu saja, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti.
Pemerintah Jangan Hanya Datang Saat Api Membesar
Pemerintah pusat dan daerah itu memiliki pekerjaan rumah yang besar. Seperti pada pengerahan personel, pemadaman darat, water bombing, modifikasi cuaca dan berbagai langkah tanggap darurat memang diperlukan ketika api sudah berkobar. Tetapi semua itu adalah tindakan setelah masalah terjadi.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah api muncul sejak awal. Halnya pengawasan konsesi harus diperketat. Tata kelola gambut harus diperbaiki. Sistem deteksi dini harus diperkuat. Penataan kanal dan tata air harus dilakukan secara serius. Perizinan di kawasan rentan kebakaran juga harus diaudit secara menyeluruh.
Jika ada perusahaan terbukti melanggar, sanksinya harus tegas. Tidak cukup hanya dengan teguran. Jika pelanggaran dengan memenuhi unsur hukum, proses pidana harus berjalan. Jika terbukti melanggar kewajiban administratif, sanksi administratif harus diberikan. Bahkan pencabutan izin harus menjadi pilihan apabila memang memenuhi ketentuan hukum.
Kerugian Bukan Lagi Triliunan, tapi Masa Depan
Karhutla juga bukan hanya jadi persoalan lingkungan. Kerugiannya dengan menjalar ke mana-mana. Hal aktivitas penerbangan terganggu. Produktivitas pekerja menurun. Biaya kesehatan makin meningkat. Sektor pariwisata terdampak. Sekolah terganggu. Dunia usaha ikut menanggung kerugian. Analisis Celios memperkirakan kerugian ekonomi yang akibat karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Angka itu sangat besar.
Tetapi sebenarnya ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada angka tersebut, yaitu kesehatan dan masa depan generasi yang hidup di tengah udara tercemar.
Kita bisa menghitung biaya pemadaman.
Kita bisa menghitung kerugian penerbangan.
Kita bisa menghitung biaya pengobatan.
Tetapi kita tidak akan pernah bisa menghitung secara sederhana harga sebuah paru-paru anak yang rusak akibat bertahun-tahun mehirup udara tercemar.
Presiden Harus Pastikan Hukum Tidak Salah Sasaran
Presiden Prabowo Subianto saat ini telah menunjukkan perhatian pada persoalan Karhutla dan penanganan bencana di berbagai sektor. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membangun sistem penanggulangan karhutla yang lebih serius dan berjangka panjang.
Presiden harus memastikan seluruh lini bergerak.
Kementerian dan lembaga harus bekerja dengan data yang terbuka. Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu instruksi. Aparat penegak hukum harus berani mengusut seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dan yang paling penting, jangan sampai penegakan hukum hanya menghasilkan banyak tersangka, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Publik tidak membutuhkan sekadar angka penangkapan. Artinya publik ini butuhkan keadilan. Publik ingin tahu hal siapa yang bertanggung jawab ketika hutan dan lahan terbakar. Siapa yang lalai menjaga konsesi. Siapa membiarkan gambut itu mengering. Siapa yang mengambil keuntungan dari tata kelola lahan yang buruk. Sebab, jika setiap tahun ditangkap hanya orang-orang yang berada di ujung rantai.
Jangan korbankan rakyat kecil untuk menutupi kesalahan yang lebih besar. Dan jangan biarkan kesehatan jutaan warga menjadi harga yang harus dibayar setiap kali musim kemarau datang.
Saya sengaja mengubah bagian akhir dari “pelaku yang sesungguhnya” menjadi tuntutan penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai tanggung jawab. Ini lebih kuat secara opini sekaligus lebih aman secara jurnalistik karena tidak langsung menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian.
Penulis: Dairul Riadi S.Sos
* Pemred Media Derakpost.com
* Aktivis Pemantau Kebijakan Publik