Jatanras Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Perampokan & Pembunuhan Pengusaha Mobil Rental

0 225

MP, PEKANBARU — Tim Jatanras Polda Riau berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korbannya, seorang pengusaha mobil rental di Pekanbaru, M Alhadar (29).

Kedua tersangka masing masing berinisial AN dan DV, ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/9/2020) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas wafatnya M Alhadar, suami Tutut Winarti yang membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah mendapat laporan tersebut disusul dengan temuan mayat lelaki yang kemudian diketahui adalah korban di wilayah sebuah lubang galian sumur di Jalan Perawang-Siak, persisnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.

”Alhamdulillah, dua dari empat tersangka beberapa barang bukti, terutama mobil rental milik korban berhasil diamankan di wilayah hukum Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Dua tersangka lagi yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) sedang kami buru,” kata Agung lagi.

Kapolda Riau yang didampingi Direktut Ditreskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, menambahkan pengungkapan berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat korban.

Mayat yang saat ditemukan dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban itu dipastikan merupakan suami Tutut Winarti, yang dilaporkan tidak pulang lagi setelah mendapatkan order dari perental mobilnya di kawasan Kabupaten Siak.

Lalu, tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah tersangka An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Setelah dilakukan penggledahan di dalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Handphone merk Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai, Provinsi Sumut. Tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama An dan Dv. Dari pengakuan tersangka mengaku, ada 2 lagi temannya yang terlibat.

”Sementara modus pelaku adalah ingin menguasai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) BM 1516 PB. Oleh para pelaku, mobil itu sudah diganti cat warna hitam dan nopolnya juga diganti,” kata Kapolda lagi.


Menurut Agung, para pelaku kini dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.