Bukan Risiko Bisnis! Ahli Keuangan Negara Bongkar Cacat Hukum Kredit Kelompok Tani MSKB Siak

0 64

DERAKPOST COM – Ahli keuangan negara beberkan keterangan dan membedakanya antara risiko bisnis dengan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan lima terdakwa.

Kelima terdakwa itu Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ).

Sidang kembali digelar di PN Pekanbaru, Jumat ( 12/6/2026 ). Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli keuangan negara yang di hadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak. Ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU yakni Syakran Rudy, SE MM.

Dalam keterangannya, Ahli menegaskan bahwa seluruh modal dan kekayaan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara hukum masuk ke dalam rezim keuangan negara. Oleh sebab itu, setiap penyimpangan dana di dalam tubuh lembaga tersebut berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum tindak pidana korupsi.

​Menurut Ahli, indikator utama untuk menentukan apakah sebuah kasus merupakan kerugian negara atau sekadar risiko bisnis terletak pada kepatuhan terhadap prosedur.

” Apabila proses keluarnya uang dari BUMN atau BUMD diawali oleh tindakan yang menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis), maka hal tersebut dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, bukan kerugian bisnis, ” ujar Ahli di hadapan majelis hakim.

Menanggapi perkara a quo, Ahli memaparkan bahwa berdasarkan kronologi dari penyidik dan penuntut umum, ditemukan adanya prosedur yang menyimpang dalam proses pemberian kredit. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan bukti-bukti yang tidak sah guna memenuhi persyaratan pinjaman.

Karena pencairan kredit tersebut lahir dari proses yang cacat hukum, maka seluruh dana yang keluar dari kas bank dianggap sebagai kerugian negara. Letak kerugian negara dalam kasus ini dinilai langsung dari total nominal uang yang berhasil dicairkan akibat manipulasi prosedur tersebut.

Berdasarkan perhitungan di persidangan, total dana pinjaman kredit yang dicairkan melalui prosedur yang salah tersebut mencapai Rp14,625 miliar. Merujuk pada asas penilaian kerugian total (total loss) akibat pelanggaran SOP pemberian kredit—khususnya terkait produk Kupedes di BRI—maka nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinyatakan sebesar Rp14,625 miliar.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.