Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba dan Tangkap TigaTtersangka di Kecamatan Rupat Bengkalis

0 58

DERAKPOST.COM – Tindakan tegas dalam pembumihanguskan narkoba masih terus dilakukan kepolisian. Seperti halnya dalam pengungkapan jaringan peredarannya obat terlarang atau narkotika jenis sabu di Desa Pergam, di Kecamatan Rupat, di Kabupaten Bengkalis.

Ditresnarkoba Polda Riau ini mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pergam tersebut. Dalam aksinya itu, Polisi menangkap tiga tersangka, dengan barang bukti itu sebanyak 7 kilogram sabu. Barang bukti dan tersangka itu diamankan untuk mempertanggungjawab perbuatan.

Kombes Putu Yudha Prawira yang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengatakan pengungkapan itu, berawal dari informasi dipapar masyarakat terkait ada peredaran narkotika itu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan pada Rabu (22/7).

Informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan profiling terhadap para pelaku. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan melihat hal ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN. Katanya, petugas ini kemudian langsung lakukan penangkapan terhadap MK (22) dan JN (28) di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, ujarnya, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM (34). Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di Desa tersebut. Diterangkan dia, saat dilakukan penggerebekan, maka tersangka sempat juga berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, berhasil diamankan.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka RM. Dia mengaku menyimpan sabu di dua lokasi lainnya. “Yang dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan serta 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kombes Putu menegaskan Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.