Bupati Siak Afni Perintahkan Pendataan Lahan Eks HPL Transmigrasi, Samsudin: Warga Diminta Siapkan Dokumen
DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, mulai melakukan penataan administrasi pertanahan melalui pendataan lahan eks Hak Pengelolaan Lahan (HPL) program transmigrasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan lahan sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pendataan itu berdasarkan Surat Bupati Siak Nomor 500.17/ADWIL FP/13 tanggal 29 Juni 2026 tentang Permintaan Data Eksisting Penguasaan Lahan Pemukiman dan Lahan Usaha Eks Program Transmigrasi di Kabupaten Siak. Dalam surat tersebut, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. menginstruksikan camat, penghulu, perangkat kampung, RT/RW, tokoh masyarakat, serta instansi terkait di Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, Dayun, dan Bungaraya untuk melakukan inventarisasi terhadap lahan eks transmigrasi.
Bupati Afni menjelaskan, pendataan dilakukan karena masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan, di antaranya ketidaksesuaian antara sertifikat dengan penguasaan fisik lahan, perbedaan letak bidang tanah, sertifikat yang hilang, lahan ditinggalkan peserta transmigrasi, hingga bidang tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik secara definitif.
“Pendataan ini bukan untuk mengambil hak masyarakat. Tujuan pemerintah adalah memberikan kepastian hukum, menata administrasi pertanahan, serta memastikan seluruh bidang tanah memiliki data yang jelas sesuai kondisi di lapangan,” tegas Bupati Afni.
Menurutnya, proses pendataan akan dilakukan secara terbuka, objektif, dan melibatkan seluruh unsur terkait agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat serta dapat menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, menyatakan siap mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Siak. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki sebagai bahan verifikasi saat pendataan berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat Kampung Temusai agar mendukung program ini. Siapkan dokumen kepemilikan yang ada dan jangan khawatir, karena pendataan ini bukan untuk mengambil hak masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikuasai, “ujar Samsudin kepada awak media di kediamannya.
Samsudin menjelaskan, hingga saat ini pelaksanaan pendataan di lapangan masih menunggu penetapan jadwal resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan padatnya agenda beberapa instansi teknis yang akan terlibat dalam kegiatan inventarisasi.
“Pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan. Saat ini beberapa instansi terkait masih memiliki agenda yang cukup padat. Setelah jadwal resmi ditetapkan, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat agar dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” sebut Samsudin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurut Samsudin, seluruh proses pendataan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan pemerintah kampung serta instansi terkait agar berjalan transparan dan objektif.
“Harapan kami, masyarakat dapat mendukung penuh program ini sehingga proses pendataan berjalan lancar. Dengan data yang akurat, diharapkan persoalan administrasi pertanahan eks HPL transmigrasi dapat diselesaikan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya konflik lahan di masa mendatang,” tutup Samsudin. (Rishki)