Dugaan Gratifikasi Proyek Rp51 Miliar di PUPR Pelalawan, Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pengusutan

0 69

DERAKPOST.COM – Adanya dugaan praktik persekongkolan pengadaan, serta indikasi gratifikasi dalam pelaksanaan pada proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Hal itu disaat ini dilaporkan LSM Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejati Riau.

Dalam laporan tersebut, AMATIR menyoroti dominasi PT Tuah Awam Engineering yang disebut juga memenangkan seluruh paket pengadaan konstruksi dan perkerasan jalan di lingkungan Dinas PUPR Pelalawan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Ketua AMATIR, Nardo Pasaribu, menilai pola pengadaan tersebut patut ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH) ini, karena memunculkan dugaan ada pengkondisian pemenang proyek sejak dari mulai tahap perencanaan hingga ditahap pelaksanaan pengadaan.

Berdasarkan data dihimpun dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme E-Katalog Versi 5.0 dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Pelalawan.

Menurut AMATIR, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan persekongkolan. Salah satunya adalah dugaan pemecahan paket pekerjaan yang sebenarnya berada dalam satu lingkup kegiatan menjadi sejumlah item pengadaan terpisah, namun tetap berujung pada penyedia yang sama.

Selain itu, selama dua tahun anggaran berjalan, hampir tidak ditemukan variasi penyedia jasa dalam paket pekerjaan sejenis di lingkungan Dinas PUPR Pelalawan. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dalam sistem pengadaan yang seharusnya membuka ruang persaingan usaha secara sehat dan kompetitif.

“Seluruh paket pengadaan dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama. Secara statistik, pola ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tingkat persaingan dan transparansi proses pengadaan,” ujar Nardo dalam keterangannya.

AMATIR juga menduga mekanisme E-Katalog yang semestinya menjamin transparansi dan efisiensi harga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Organisasi tersebut menduga terdapat spesifikasi teknis yang diarahkan agar hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu sehingga mempersempit peluang peserta lain untuk bersaing.

Tidak hanya itu, laporan tersebut turut menyoroti kemungkinan adanya dugaan gratifikasi. Menurut AMATIR, akumulasi nilai proyek yang diperoleh PT Tuah Awam Engineering dalam dua tahun anggaran mencapai puluhan miliar rupiah dan menciptakan insentif ekonomi yang besar bagi terjadinya praktik-praktik yang melanggar hukum.

LSM tersebut menilai minimnya persaingan dalam proses pemilihan penyedia dan konsistensi kemenangan perusahaan yang sama selama dua tahun berturut-turut menjadi indikator yang layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, AMATIR juga menyinggung dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran daerah. Mereka menduga penguasaan proyek dengan nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar per tahun sulit terjadi tanpa sepengetahuan pejabat di level pengambil kebijakan.

Menurut AMATIR, skala proyek yang besar dan berlangsung secara berulang mengindikasikan kemungkinan adanya arahan atau pengaruh dari hierarki pemerintahan yang lebih tinggi terhadap proses pengadaan.

“Bupati selaku kepala daerah memiliki otoritas pengendalian terhadap APBD dan arah kebijakan belanja daerah, termasuk belanja infrastruktur melalui Dinas PUPR. Karena itu, seluruh proses ini perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Nardo, seperti dikutip dari laman satucerita.

Data yang dilampirkan dalam laporan menunjukkan sejumlah item pekerjaan konstruksi jalan, lapis pondasi agregat, pekerjaan aspal, beton struktur, drainase hingga marka jalan pada Tahun Anggaran 2025 seluruhnya tercatat dikerjakan oleh PT Tuah Awam Engineering melalui skema E-Katalog.

Total nilai pengadaan yang menjadi sorotan AMATIR untuk periode 2024–2025 disebut mencapai sekitarĀ Rp41,78 miliar,Ā sementara akumulasi kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut selama dua tahun diperkirakan mendekatiĀ Rp51 miliar.

Atas dasar temuan tersebut, AMATIR meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan persekongkolan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pengadaan, termasuk pejabat pengadaan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, hingga Bupati Pelalawan.

AMATIR turut mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan aliran dana antara penyedia jasa dan pejabat pemerintah daerah guna memastikan ada atau tidaknya praktik gratifikasi dalam pengelolaan proyek tersebut.

Hingga berita ini dipublikasi atau diupload itu, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan maupun PT Tuah Awam Engineering terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan AMATIR tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.