Tim Hukum Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ini Bahwa Dari Keterangan Ahli di Persidangan Dinilai Menguntungkan

0 61

DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan dalam kasus hukum, dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hari Kamis (11/6/2026), pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yang
keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi berupa pemerasan, terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh ahli hukum tersebut, didalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu. Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan disampaikan adalah justru meuntungkan posisi kliennya.

Menurut kuasa hukum Abdul Wahid, yakni Kemal Shahab, bahwasa terdapat sejumlah poin penting yang disampaikannya ahli, Dr W Riawan Tjandra SH MHum, yang dinilai juga memperkuat argumentasi pembelaan, mulai dari persoalan delegasi kewenangan pada pengelolaan keuangan daerah hingga batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Selain Abdul Wahid, dalam perkara itu juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta Dani M Nursalam sebagai terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara untuk memberikan pandangan.

Kemal mengatakan salah satu poin yang dianggap menguntungkan pihaknya adalah penjelasan ahli adalah mengenai delegasi kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut ahli, kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikoordinasi itu oleh sekretaris daerah.

Berdasarkan penjelasan itu, terang Kemal, apabila ada terjadi persoalan administratif dalam hal pelaksanaan kewenangan yang telah didelegasikan, maka tanggung jawab itu melekat pada pihak menerima delegasi. “Kalau pun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab itu adalah Ketua TAPD, dikarena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur,” katanya.

Kemal menegaskan, poin berikutnya yang disoroti tim pembela berkaitanya dengan mekanisme review didalam halnya proses pergeseran anggaran. Kemal ini menyebut, ahli ada menerangkan bahwa permohonan review diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP itu pada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum itu dapat dianggap memperoleh persetujuan apabila tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

“Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review,” terangnya. Kemal juga menilai, ahli pun menegaskan bahwa pelanggaran administratif didalam penyelenggaraannya pemerintahan pada prinsipnya harus ada diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara dan tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, pihak pembela inipun menyoroti keterangan ahli yang mengenai pentingnya pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam halnya proses mutasi jabatan di lingkung pemerintahan daerah. Dalam persidangan tersebut, ahli itu juga menekankan akan hal pentingnya ini asas kemanfaatan dan keadilan dalam langkah penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Kemal, prinsip itu relevan dengan pengangkatanya Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur yang bertujuan dapat mendukung percepatan pada pelaksanaan program pemerintah daerah. “Menurut ahli, pemerintah ini harus mengedepankan asas kemanfaatan, keadilanya bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli itu dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan,” kata Kemal. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.