Disorot Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi, Ini Jawaban Jamwas Kejagung

0 76

DERAKPOST.COM –Terkait santer sorotan para pihak kepada pihak Kejaksaan Agung ini, yang penahananya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Akhirnya itu, Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf, dan beberkan alasannya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan mantan JampidsusĀ Febrie Adriansyah. Penambahan itu tidak dengan memakaikan rompi pink, dan tangan tidak diborgol. Hal itu, menjadi sorotanya publik terhadap lembaga tersebut.

Maka, dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf lantaran Febrie itu tak mengenakan rompiĀ pink saat keluar dari gedung Kejagung. “Iya, kalau hal masalah rompi, mohon maaf yang dikarena buru-buru juga, serta udahĀ malam ya,” kata Jamwas Rudi Margono.

Diketahui, bahwa disaat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, bahwasanya Febrie tidak mengenakan rompiĀ pink. Dimana diketahui, Febrie itu, tampak mengenakan baju batik. Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Maka pihak Kejaksaan Agung mengungkap alasan pada penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Yakni, terhitung ini mulai tanggal 24 Juli 2026.

“Yang pertama, Saudara Febrie ituĀ  telah ditetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Itukan mulai tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono.

Dia pun mengungkap bahwa banyak pihak menanyakan alasan Febrie yang ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, bahwa keputusan tersebut salah satunya pertimbangkan hal rekam jejak Febrie, yang pernah berjasa itu menangani sejumlah perkara besar. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.