Hasilkan Listrik Murah, PLTU Mangkrak di Kota Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hibrida

0 71

DERAKPOST.COM – Hal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mangkrak di Kabupaten Siak, diusulkan agar disulap untuk bisa menghasilkan listrik murah dan bersih.

Hasil analisis Walhi Riau bersama CERAH menunjukkan bahwa transformasi PLTU Koto Ringin ini menjadi pembangkit listrik energi terbarukan, demgan lebih ekonomis dibandingkan itu membangun ulang PLTU atau membiarkannya tetap terbengkalai.

Yakni PLTU Koto Ringin mulai dibangun di Kabupaten Siak, pada tahun 2007. Namun, pembangunan pembangkit berkapasitas 3×2 megawatt (MW) itupun terhenti tahun 2009, saat progres fisiknya baru mencapai 72,68 persen.

Dikutip dari berbagai sumber. Maka, sejak itu, proyek ini mangkrak. Meskipun kondisi terbengkalai itu sudah selama hampir dua dekade, potensi ekonominya bisa kembali ketika diubah menjadi pembangkit listrik hibrida.

Proses itu dengan cara menggabungkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dilengkapi Battery Energy Storage (BESS) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).

Policy Strategist CERAH Dwiki Mahendra menjelaskan, usulan ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan. Salah satunya adalah melalui pengembangan 100 GW PLTS.

“Indonesia membutuhkan berbagai strategi yang juga mampu menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik proyek bagi investor. Alih fungsi non-produktif jadi opsinya,” sebut Dwiki, menjelaskan.

Berdasar data Global Horizontal Irradiation, potensi energi surya di Kabupaten Siak itu berkisar 1.580-1.657 kWh/m²/tahun. Maka, potensi tersebut diperkira mendukung pembangunan PLTS berkapasitas 19,5 MW dengan capacity factor 18–18,9%.

Dilengkapi BESS 45 MW dan PLTM 2 MW, pembangkit hibrida ini diperkirakan dapat menghasilkan listrik ini dengan seharga Rp1.135–1.326 per kWh. Itu lebih rendah dibandingkan tarif listrik PLTU.

Karena diketahui katanya, tarif listrik yakni sebesar Rp1.529–1.628 per kWh, maupun jikalau dengan menerapkan co-firing, maka bisa Rp1.704–1.902 per kWh.

“Tingkat pengembalian investasi itu lebih kompetitif sebesar 10,2%, serta periode pengembangan modal lebih cepat dibandingkan mempertahankan PLTU, yakni 9,3 tahun,” ujar Dwiki.

Selain menambahkan bauran energi terbarukan, kata Dwiki, skema hibrida ini berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca. Skema ini sekaligus membuka peluang tambahan dari perdagangan karbon.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau Ahlul Fadli mengatakan, proyek PLTU dengan investasi Rp143,67 miliar itu sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap lantaran tidak bisa digunakan dan tidak lagi memberi manfaat ekonomi.

Jika terus dibiarkan, maka proyek tersebut semakin memperlebar kerugian dari selisih investasi awal dan nilai aset yang tersisa.

“Dari pantauan kami tahun lalu, sebagian peralatan utama seperti boiler, turbin, generator, pompa, dan tangki air telah berkarat dan tidak lagi layak pakai,” ujar Ahlul.

Sebaliknya jika dilanjutkan, kata Ahlul, proyek ini bakal memakan biaya hampir setara membangun pembangkit baru. Hal demikian itu pula patut diperhitungkan.

“Revitalisasi PLTU Koto Ringin diperkirakan mencapai 80-90 persen dari halnya biaya pembangunan PLTU baru, sekitar Rp198 miliar sampai Rp222,75 miliar,” ucapnya.

Jumlahnya akan lebih besar jika ditambah teknologi co-firing biomassa 5-20%, yaitu total Rp 241 miliar sampai Rp312 miliar.

Lebih dari persoalan biaya, kata Ahlul, hal melanjutkan proyek PLTU, berseberangan dengan komitmen Indonesia untuk halnya mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi energi.

Adapun jika itu dibangun dengan co-firing, proyek tersebut, dinilai ini tak substansial mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Justru, menambah masalah dengan memicu deforestasi untuk hal memenuhi pasokan biomassa sawit.

Usulan ini, yang telah disampaikan kedua lembaga tersebut kepada pemerintah daerah setempat. Sehingga ini PR bagi pemerintah menyiapkan kelembagaan pengelolaan energi terbarukan.

Yakni dengan dua opsi, yaitu bisa berbasis komunitas melalui BUMDes Energi bahkan maupun koperasi atau skala kawasan industri melibatkan BUMD.

“Dengan mekanisme distribusi manfaat bagi masyarakat sekitar melalui prioritas tenaga kerja lokal dan dalam hal program peningkatan kapasitas,” kata Ahlul dikutip dari laman KataData. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.