Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi Minta BGN Tuntaskan Distribusi Puluhan Ribu Motor Listrik ke SPPG

0 60

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung ini, dorong pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menuntaskan pendistribusian puluhan ribu motor listrik ke SPPG. Diketahui disaat ini, kendaraan yang disimpan penampungan di Bogor.

Dikatakan penyidik bahwa pendistribusian puluhan ribu sepeda motor listrik ini untuk SPPG dalam program MBG. Sepeda motor kini turut menjadi objek penyidikan dalam perkara dugaan penyelewengan tata kelola MBG di BGN.

“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Tempo. Syarief inipun mengungkap, puluhan ribu sepeda motor listrik yang diperkarakan dalam kasus ini saat ini berada di gudang penampungan yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan roda dua tersebut belum tersentuh dan belum didistribusikan secara keseluruhan sejak dibeli sejak akhir Maret lalu.

Pada perkara ini, jaksa baru saja menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Perusahaan tersebut merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.

Andri diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga tahap pencairan dana. Mulai dari aktif memburu proyek yang belum secara sah diumumkan, melakukan penggelembungan dana, hingga menerima 100 persen pembayaran atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

“Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Paket pengadaan kendaraan roda dua tercatat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan ini tercatat dalam tahun anggaran 2025. Nilai pagu anggaran yang tercatat sebesar Rp 1,22 triliun dengan kebutuhan 24.400 unit. Namun, PT YAT baru bisa menyediakan 21.801 kendaraan roda dua hingga akhir Maret 2026.

Kejaksaan memutuskan tidak menyita motor-motor tersebut. Syarief menyebut, tidak seluruh aset perlu disita sebagai barang bukti. “Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata dia.

Selain Andri Mulyono, jaksa menetapkan beberapa tersangka. Mereka itu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri juga sudah menjadi tersangka di kasus ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.