DERAKPOST.COM – Dikabarkan kalau saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadi mengajukan pengunduran diri. Hal itu setelah melakoni pemeriksaan oleh KPK,
Terkait kebenaran mundur Sekda tersebut dikonfirnasi hal itu pada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, membenarkan. Pada kesempatan itu, bupati mengungkap yang menjadi alasan Sekda Banyumas Agus Nur Hadi mengajukan pengunduran diri.
“Pak Sekda mengundurkan diri karena dia itu merasa sudah lebih dari dua tahun dan (untuk) regenarasi, bahasanya begitu,” ujar Sadewo saat ditemui. Ketika ditanya surat pengunduran diri itu terkait pemeriksaanya KPK, Sadewo ini menjawab normatif.
Katanya, disurat ini bunyinya begitu (sudah menjabat dua tahun dan untuk regenerasi). “Kan jika memang (setelah menjabat) dua tahun bisa ganti, bisa tidak,” kata Sadewo. Soal surat pengajuan pengunduran Sekda Banyumas, bupati punya kewenangan.
Katanya, bisa juga karena bupati tidak suka (lalu) diganti, tapi ini kan bukan begitu. Tapi itu, yang ada surat pengunduran diri karena sudah lebih dari dua tahun menjabat. Yakni memberikan kesempatan (ASN yang lain). Suratnya teresebut yang bunyinya itu.
Dikutip dari laman Kompas. Bupati dengab tegas mengatakan, soal surat permohonan pengunduran diri sekda. Tetapi, lupa kapan persisnya itu surat pengajuan pengunduran diri Sekda Banyumas tersebut. Tetapi, saat ini Sekda masih bertugas seperti biasa.
Seperti diketahui, pihak KPK menggeledah ruangan dan juga minta keterangan Sekda Banyumas pada Kamis (10/9/2026). Yang kemudian, Sekda Banyumas juga kembali menjalani pemeriksaan KPK yang bersama sejumlah ASN Pemkab Banyumas.
Dimana, hal pemeriksaan berikut tersebut bertempat Mapolresta Banyumas, Selasa (22/9/2026). Yang diberitakan sebelumnya, Sekda Banyumas Agus Nur Hadie dikabar mengajukan pengunduran diri. Isu mundur terdengar usai dirinya diperiksa KPK. (Dairul)