Sita Dokumen, Polda Riau Belum Sedia Ungkap Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam di Rohil

0 61

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu, Polda Riau melakukan penggeledahanya sejumlahan instansi, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ternasuk Kantor BPBJ Setda. Dan menyita dokumen berkaitan perkara proyek Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Terkait itu, Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap telah mengantongi calon tersangka dalam perkara proyek Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Rohil.

Meski demikian, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti serta menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka, tapi kami masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, Selasa (4/8/2026) malam.

Dikutip dari laman Cakaplah. Yogie secara tegas mengatakan, kalau calon tersangka lnerpotrnsi ebih dari satu orang. Namun, siapa saja mereka, penyidik belum mau mengungkapkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain mengantongi calon tersangka, penyidik juga memperkuat pembuktian dengan menyita 104 dokumen dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Dokumen itu diperoleh melalui penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rohil.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 104 dokumen. Sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUTR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari Kantor BPBJ. “Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita,” kata Yogie.

Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 39 saksi dan dua orang ahli untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” ungkap Yogie.

Untuk kerugian negara, Yogie menyebut penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan Provinsi Riau. “Masih tinggu audit BPK,” ucapnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Yogie mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan. “Belum,” ungkapnya.

Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” tutup Yogie.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan yang dibangun memiliki panjang 140 meter dengan lebar 7 meter dan telah diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.