AS Pegawai Kementerian PU Tersangka Kasus Ganja Itu Resmi Diberhentikan oleh Menteri Dody

0 54

DERAKPOST.COM – Ketegasan hal Menteri PU Dody Hanggodo ini sudah jelas dengan sikapnya yaitu menghormat proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian PU mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi administratif pada ASN PPPK berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaanya narkotika oleh Polrestabes Bandung.

Dikutip dari laman Detik. AS diduga terlibat dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU juga akan melakukan pemberhentian sementara terhadap AS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Dody dalam rilisnya.

Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.

Kementerian PU menyatakan komitmen menjaga profesionalisme dan disiplin pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.