Kasus Rp35 Juta dengan Janji Berita Dihapus, Besok Sidang Perdana Larshen Yunus di PN Pekanbaru

0 58

DERAKPOST.COM – Berkas kasus Larshen Yunus Naek Simamora yang saat ini sudah dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Hal, sidang Perdana 17 September 2026, pada perkara dugaanya tindak pidana menjerat aktivis ini ke meja hijau

Kasus dialami pria disapa Larshen ini, yang berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, berkas perkara tercatat, dilimpahkan dihari Jumat (11/9/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Dikatakanya pelimpahan dilakukan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini yang menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian atau tahap II.

“Sidang pertama Kamis, 17 September 2026. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” tegasnya,” ungkap Mey Ziko, dihari Rabu (16/9/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Larshen Yunus kini memasuki tahapan persidangan. Pokok perkara selanjutnya akan diperiksa dan diuji di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Laporan Warga

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM mengaku mengalami kerugian Rp35 juta. Peristiwa yang terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pada 24 Desember 2025, MM disebut berupaya meminta agar pemberitaan mengenai dirinya dan keluarganya dihapus atau diturunkan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, dalam proses tersebut korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang.

“Pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP,” ujar Anggi belum lama ini.

Namun, setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus ternyata tetap tayang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan Bank BRI, formulir perubahan data rekening, tangkapan layar pemberitaan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

AKP Anggi menjelaskan, Larshen Yunus memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Praperadilan Ditolak

Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Larshen Yunus sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru.

PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dalam perkara Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Putusan dibacakan hakim tunggal Issabela Samalina pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dengan dimulainya persidangan di PN Pekanbaru, seluruh pokok perkara akan diuji melalui proses persidangan. Larshen Yunus tetap memiliki hak memberikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.