Sidang Lanjutan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Ini Kata Ahli Pidana Universitas Jenderal Soedirman

0 94

DERAKPOST.COM – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menegaskan, inti dari tindak pidana pemerasan didalam jabatan di perkara dugaanya korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Keterangan itu, disampaikan persidangan ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Rabu (17/6/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hibnu menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki,” ujar Hibnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama

Dalam keterangannya, Hibnu menegaskan bahwa tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan.

Menurutnya, relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu dalam membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” kata Hibnu yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pementasan Korupsi (KPK

Hibnu juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Dia sebut gratifikasi pada dasarnya merupa pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap. Ia menegaskan, penerimaan gratifikasi, penerima itu memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penerimaan itu dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. “Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” ujarnya.

Hibnu juga menekankan perbedaan tegas antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukanya sekadar pemberian sukarela.
Jikalau sejak awal itu ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, tetapi melainkan pemerasan dalam jabatan.

Hibnu mengatakan, bahwa menjadi salah satu bagian penting didalam pembuktian perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan UPT Dinas PUPR-PPKP Riau melibatkan pejabat tinggi daerah. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga ada praktik pemerasan pada pengelolaan anggaran libatkan struktur kekuasaan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.