Ini Jawaban KPK Ketika Ditantang Panggil Menhut Raja Juli dalam Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

0 81

DERAKPOST.COM – Saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tantangan untuk bisa memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).

Terkait hal ini, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons halnya pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni yang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuansing tersebut. Buka masalah berani atau tidak. Karena pemanggilan saksi pada proses penyidikan bukanya berdasar berani atau tidak berani.

“Bahwa ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan penegakanya hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya,” ujar Taufik dikutip dari laman SINDONews,
Sabtu (1/8/2026). Dia mengatakan, bahwa
pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik.

Sebutnya, bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni yaitu kecukupan alat bukti. Ujarnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing ini tengah fokus mengusut besaranya uang dipungut dan verifikasi barang bukti disita.

“Tim update terakhir, masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian itu masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” ujarnya. Jadi disaat ini sambungnya, masih berjalan proses penyidikannya. Maka, bukan ukuran berani atau tidak berani. Namun kebutuhan proses penyidikan diperlukan.

Sebagaimana diketahui. KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, posisi sebagai tersangka kasus dugaannya suap pengisian jabatan pada perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah itu.  (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.