DERAKPOST.COM – Diketahui, Mohd Saufi bin Othman (MSO) ini diduga selundupkan yaitu puluhan ribu butir ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Hal ini, pilot berusia 39 tahun, diamankan pihak kepolisian setempat.
Terkait ditangkapnya pilot ini, maka disikap Malaysia Airlines buka suara terkait kasus penangkapan pilot MSO. Namun pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu, sendiri tidak merilis secara terbuka ini akan nama maskapai tempat MSO bekerja.
Akan tetapi, nomor penerbanganya tertera meindikasikan bahwa MSO menerbangkan pesawat milik Malaysia Airlines, dimana itu sebagaimana dilansir pada France24. Pada pernyataan resmi pada Jumat (31/7/2026), manajemen Malaysia Airlines menegaskan menyikapi dugaan tersebut secara serius.
“Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang yang relevan sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku,” bunyi pernyataan resmi maskapai dikutip halnya dari laman Kompas.
Meski demikian, Malaysia Airlines menolak memberikanya komentar lebih jauh selama proses penyelidikan oleh pihak otoritas di Indonesia masih berlangsung. MSO, pilot berusia 39 tahun, ditangkap itu pada Rabu (29/7/2026) sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur
Indikasi Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dia mengaku tergiur imbalan finansial dalam menjalankan aksinya. Dia juga mengaku dijanjikan itu uang sebesar 50.000 ringgit Malaysia (Rp 220 juta) untuk meantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Aksi penyelundupan ini diakui MSO bukan yang pertama kali. Hal itu disampaikannya kepada penyidik, dia mengaku ini merupa percobaan ketiganya menyelundupkan narkoba, yakni dua kali ke Indonesia dan satu kali di Malaysia.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menduga MSO merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Fakta lain itu terungkap dari pemeriksaan medis Bea Cukai ini, dengan menunjukkan, MSO nekat menerbangkan pesawat yang dalam kondisi terpapar zat terlarang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengonfirmasi hasil pengujian urine pilot tersebut. “Hasil tes urinenya positif meth, MDMA, dan ada kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh obat-obatan,” ujar Hengky kepada wartawan di Jakarta.
Dari penggeledahan di koper milik pilot, petugas menemukan 14 kantong ekstasi berisi 70.114 butir. Selain itu, ditemukan pula empat gram sabu yang di dalam tas jinjingnya diduga untuk konsumsi pribadi. Hengky menambahkan, MSO menduga dirinya ini bisa terbebas dari pemeriksaan petugas.
“(MSO) kemungkinan tidak menduga akan diperiksa di jalur khusus Bea Cukai untuk pilot dan awak pesawat, namun dalam hal pengawasan yang kami lakukan itu tetap sama,” tutur Hengky. Atas perbuatannya, MSO inipun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai halnya pada undang-undang berlaku di Indonesia. (Dairul)