Ini Dia Alasan Firdaus Oiwobo Polisikan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel

0 57

DERAKPOST.COM – Firdaus Oiwobo saat inj melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardiyanto, ke Polres Tangerang Selatan. Alasan didalam pelaporan, telah menghina Kepala Negara, Prabowo Subianto dan Gibran, melakukan fitnah SPPG dan MBG.

“Saya ada melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena, dia telah menghina itu Kepala Negara Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran. Serta mefitnah SPPG dan MBG,” ungkap Firdaus dalam unggahannya instagram pribadinya, Rabu (17/6/2026).

Firdaus sudah izinkan Detikcom ini untuk mengutipnya. Pengacara ini mengatakan, Tiyo ini dipolisikan terkait Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menuduh Tiyo diduga telah melakukan penghasutan terhadap program MBG.

“Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia,” ujarnya. Firdaus inipun mengaku akan melaporkan pihak lainnya, namun dia dalam hal ini belum memerinci lebih jauh pelaporan tersebut. Dalam hal ini dia juga mewanti-wanti Tiyo supaya tidak menyerang pribadi pejabat negara disaat menyampaikan kritik.

Kesempatan itu dia mengatakan, dalam hal ini dirinya tidak main-main. Memang disaat ini dirinya memang tukang lapor, dan serta tukang somasi. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara. Disebutkan dia banyak juga orang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan dirinya.

“Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat,” jelasnya.

Terkait pelaporan terhadap Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ini dibenarkanya oleh pihak Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Dikatakanya, adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo terhadap terlapor Tiyo Ardianto. Yudhi pun mengatakan saat ini laporan masih dalam diselidiki Satreskrim Polres.

“Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan itu untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman,” jelasnya. Di kesempatan itu, Yudhi belum memerinci duduk perkara dalam laporan dilayangkan Firdaus tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satreskrim Polres Tangsel. Nanti pada hasil pengembangan, penyelidikan sama mekanisme gelar. Pada perkara ini, katanya, kepolisian juga masih melakukan pendalaman. Saat ini dilakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.