DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, Kemenkeu belum membayar cicilan, yakni sebesar Rp37 triliunan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal itu yang disebut-sebut belum menerima tagihanya cicilan pinjaman tersebut.
Namun, nantinya Kemenkeu tersebut akan membayar cicilan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini, tentunya setelah menerima tagihan dari Himbara. Disaat ini, masih pada menunggu proses administrasi masih menunggu kelengkapan penagihan akan jatuh tempo pada 25 September ini.
Seperti, dikutip dari laman CNNIndonesia. Dikatakan oleh pihak Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti. Kemenkeu, katanya, baru akan melakukan pembayaran setelah menerima halnya tagihan dari pihak Himbara. “Kami, tunggu kelengkapan penagihan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Frans, mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Petmenkeu) Nomor 15 Tahun 2026. Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara. Ia juga menjelaskan, pembayaran itu dilakukan setelah terdapat proses serah terima ini dari PT Agrinas.
Katanya, nanti ada serah terima ini dari PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi. Hal proses tersebut juga perlu dilengkapi berita acara serah terima yang dikaji pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Hal ini diakuinya hingga kini belum dicicil.
“Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita (kemenkeu) belum ada menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggaran sudah kami siapkan. Belum dibayar ini hingga 18 September 2026 lantaran Kemenkeu masih menunggu tagihan dari Himbara,” ujarmya.
Katanya, pihak menyatakan itu akan terus berkoordinasi dengan kementerian beserta lembaga terkait dalam proses pembayaran tersebut. Artinya, terkait pembayaran akan terus terjaga secara transparansi dan juga akuntabilitas dalam halnya permasalahan tersebut. (Dairul)