DPRD Diingatkan KPK Tidak Intervensi Pelaksanaan Pokir, dan Kepala Daerah Tidak Jual Beli Jabatan OPD

0 51

DERAKPOST.COM – DPRD diingatkan KPK agar tidak mengintervensi pelaksanaanya pokok-pokok pikiran (Pokir) setelah usulan tersebut disepakati dan juga masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, serahkan itu sepenuhnya kepada eksekutif.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan. Diterang dia, DPRD seharusnya dapat menyerahkan sepenuhnya pelaksanaanya program yang telah diakomodasi dalam APBD itu kepada pemerintah daerah, yang sebagai hal pihak eksekutif.

Menurutnya, keterlibatan legislatif didalam menentukan hal pelaksana atau kontraktor proyek bersumber dari Pokir, itupun dinilai membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. “Kalau sudah disepakati, rencana itu, pokir-pokir yang sudah ada dimasukan dalam RAPBD menjadi APBD, maka selesai sudah tugasnya DPRD,” katanya.

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas. Johanis Tanak, mengatakan hal demikian usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Johanis Tanak menjelaskan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas serta fungsi masing-masing harus dijalankan yang secara proporsional dan profesional. Dalam penyusunan APBD, legislatif dan eksekutif memang punya peran bersama. Namun, setelah anggaran disepakati, pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif.

Sementara itu, DPRD cukup menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program yang terlaksana sesuai perencanaan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Katanya, hindari praktik klaim proyek dan penunjukan kontraktor

Johanis Tanak juga mencontohkan, praktik yang harus dihindari adalah ketika anggota DPRD mengklaim itu suatu proyek sebagai Pokir miliknya, lalu ikut campur didalam hal menentukan pihak kontraktor dengan motif memperoleh pembagian keuntungan.

“Jangan sampai lagi anggota DPR bilang, ‘itu kan Pokir saya. Nanti saya tunjukkan siapa kontraktor, supaya ada pembagian buat saya selaku dari orang mengusulkan Pokir ini.’ Nah, itu yang diharapkan jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Ia pun menyebutkan, praktik semacam itu bukan sekadar potensi ancaman, tetapi ini melainkanya telah berulang kali terjadi dan berujung proses penegakan hukum. Maka itu, Johanis Tanak juga mengatakan, untuk hal demikian agar dihindari.

Soroti Praktik Jual Beli Jabatan di OPD

Selain persoalan Pokir, Johanis Tanak juga memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah agar juga tidak menjadikan praktik gratifikasi atau suap sebagai dasar dalam hal pengisian jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, praktik jual beli jabatan merupakan akar dari lingkaran hitam korupsi di daerah. Pejabat yang harus mengeluarkan dana untuk menduduki posisi tertentu berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut melalui pengelolaan proyek-proyek di dalam APBD.

“Ini akan menjadi beban bagi OPD tersebut untuk kemudian mencari pengembaliannya dari proyek-proyek yang sudah ada dalam APBD,” jelas Johanis. Ia juga menegaskan, praktik tersebut yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat. Dikarena anggaran bersumber uang rakyat itu disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.