Semua Fraksi di Komisi II DPR Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota

0 52

DERAKPOST.COM – Fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati penetapan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota ini untuk disahkanya menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR yang digelar hari Selasa (22/9/2026) besok.

Penetapan dipimpin Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dengan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU, yang disampaikan bersama-sama, selanjutnya itu diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk hal pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa,” katanya.

Muhammad Rifqinizamy, mengatakan, hal itu sudah dapat persetujuan dari pimpinan DPR RI melalui Bamus. Maka sambungnya, rapat ini ditutup dengan ketuk palu sebagai persetujuan dari semua fraksi di Komisi II DPR RI.

Didalam rapat ini, Tito menjelaskan RUU 15 kabupaten/kota itu yang dibatasi pada tiga substansi yakni dasar hukum, penataanya, kewilayahan dan juga karakteristik daerah. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan pemekaran.

“Dan tidak berkembang ke isu yang lainya, yang bisa membuat diskusi pembahasan menjadi berlarut-larut,” kata Tito.

Menurut dia, berdasar hasil pembahasan dan sinkronisasi, dalam RUU ini disepakati bahwasa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan singkat soal hasil pembahasan dan kesepakatan panitia kerja RUU 15 Kabupaten/Kota ini.

Pertama, halnya pengaturan dalam RUU 15 kabupaten/kota sekarang ini yang terbatas hanya penyesuaian dasar hukum dalam hal pembentukan penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah.

Kedua, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi juga disebut sudah lakukan penyesuaian nama serta lokasi ibu kota kabupaten/kota dengan mencantumkan tempat kedudukan ibu kota/kabupaten.

Dia menjelaskan, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari Pemerintah, DPD, dan DPR RI sepakat untuk menghilangkan kata “bernama” dalam penormaan pasal terkait ibu kota bagi 14 kabupaten.

“Sehingga itu normanya menjadi misalnya untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit yang berkedudukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujarnya.

Berikut daftar dari 15 RUU kabupaten/lota yang akan dibawa ke paripurna besok:

* RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
* RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.
* RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.
* RUU tentang Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah.
* RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
* RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
* RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan.
* RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
* RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.