Ikut Tes Urine pada P4GN, Empat Orang sama Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat Ditangkap Polres Bengkalis

0 64

DERAKPOST.COM – Kepolisian ini bertekad bumi hanguskan peredaran narkoba. Salah satunya yang dilakukanya Polres Bengkalis melalui pihaknya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Dimana telah menangkap lima orang di Desa Pangkalan Batang Barat tersebut.

Diketahui bahwasa kelima orang tersebut diamankan Satresnarkoba Polres ini pada hari Senin (8/6/2026) dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di desa itu. Dimana hasil tes urine kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Artinya, tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat dilakukanya tim pada awal Juni 2026. Dimana seorang kepala dusun, satu pegawai negeri sipil (ASN) dan tiga orang lainnya itu terpaksa berurusan dengan polisi. Ini, gara-gara air kecing (hasil tes urine) mereka itu positif menggunakan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono dan Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, mereka diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25), DZ (18), WS (30), serta ZH (42), seorang ASN yang bertugas di Satpol PP Bengkalis.

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Dari hasil tes urine dan serta pengembangan penyelidikan dilakukan petugas, lima orang tersebut kemudian diamankan. Karena positif mengandung zat methamphetamine atau sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Saat ini kelima orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk juga yang berasal dari kalanganya aparatur pemerintahan. “Siapa pun rerlibat penyalahgunaannya narkotika akan diproses itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN,” ujarnya.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau pada masyarakat untuk dapat aktif melaporkan akan hal dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam. Pengungkapan pada kasus ini, hendaknya menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai kalangan. (Kurniawan)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.