Empat Kali Anggota DPRD Kampar Anasril Absen Rapat Paripurna, Ini Tanggapan Tony Hidayat dari Badan Kehormatan
DERAKPOST.COM – Belakangan ini, santer pemberitaan minimnya kehadiran anggota DPRD Kampar Anasril dari Partai NasDem. Dimana informasinya itu, dalam sejumlah agenda rapat paripurna itu ada empat kali tidak hadir. Itu menjadi sorotan publik.
Terkait hal demikian, saat diminta statmen atau tanggap anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar, Tony Hidayat, melalui sambungan selulernya, menjelaskan kalau pihaknya belum dapat memproses dugaan pelanggaran tersebut, yang dikarena belum memenuhi ketentuan diatur itu dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menurut Tony, berdasarkan aturan berlaku, seorang anggota DPRD itu, baru dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti acara rapat paripurna yang sebanyak enam kali secara berturut-turut. “Dalam Tatib DPRD itu telah diatur secara jelas mengenai kehadirannya anggota di rapat paripurna. Maka, BK tidak proses” sebutnya.
Politisi Demokrat ini, mengatakan, didalam Tatib DPRD itu sangat jelas menegaskanya bahwa hal ketidakhadiran belum mencapai enam kali berturut-turut, maka belum bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tony menegaskan, mengenai kehadiranya anggota DPRD pada rapat paripurna telah diatur secara tegas.
Ketua Komisi II DPRD Kampar ini, dengan tegas mengatakan, setiap anggota DPRD ini wajib mematuhi aturan telah disepakat bersama. Karena sambungnya, kehadiran anggota DPRD di rapat paripurna itu dinilai sangat penting, sebab berkaitan langsung akan fungsi legislasi, penganggaran, juga pada pengawasan.
Tony menyebut, bahwa BK DPRD Kampar didalam bersikap akan tetap berpedoman pada Tatib yang berlaku. Sebutnya, setiap dugaan pelanggaran disiplin dari anggota DPRD ditindaklanjuti. “Dalam waktu dekat, BK ini akan meminta dan kumpulkan data lengkap kehadiran seluruh anggota DPRD di paripurna,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Tony juga mengatakan, bahwa berdasarkan Tatib, apabila seorang anggota DPRD yang tidak hadir itu secara berturut-turut sebanyak enam kali dengan tanpa keterangan yang sah, maka itu bisa diproses dan ditindaklanjuti oleh BK. Tapi, dalam praktiknya kehadiran anggota bisa saja tidak berurutan.
Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem Anasril, yang diduga sudah empat kali tidak menghadiri rapat paripurna. Informasi yang demikian menjadi sorotan publik dan serta memunculkan berbagai pertanyaan terkait komitmen kehadiran wakil rakyat, didalam menjalankan tugas.
Hasil dari pantauan, dan informasi saat ini berkembang di tengah masyarakat, dimana menunjukkan bahwasa persoalan tersebut mulai menuai sorotan, khususnya warga di daerah pemilihan Anasril sebagai anggota DPRD. Dimana, halnya seperti disampaikan Ilham warga Kecamatan Kampar ini jarang kali melihat Anasril.
“Belakangan, saya jarang melihat aktivitas Pak Dewan Anasril, di tengah masyarakat ini dibandingkan sebelumnya. Apalagi itu, semenjak Pak Dewan Anasril punya dapur MBG yang di beberapa lokasi, beliau jarang kelihatan. Dulu sebelum punya MBG, beliau cukup aktif dan sering itu terlihat di tengah masyarakat,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Aktivis Riau, Muhammad Arsyad. Menurutnya, bahwa kehadiran anggota DPRD itu, dalam rapat paripurna bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi melainkan bagian dari tanggung jawab politik dan moral kepada masyarakat yang telah memberi mandat mereka dewan terpilih.
“Rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD dalam membahas dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, apabila informasi mengenai ketidakhadiran tersebut benar, maka publik tentu berhak mempertanya alasan dan penjelasannya secara terbuka,” ujarnya.
Secara normatif, kewajiban dari kehadiran anggota DPRD, diatur itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib di DPRD. Pada Pasal 92 ayat (1) disebutkan bahwa: Setiap Anggota DPRD itu wajib menghadiri rapat sesuai tugas dan kewajibannya. Dan ada di Pasal 92 ayat (2).
Muhammad Arsyad menegaskan bahwasa ketentuan itupun menunjukkan pentingnya kehadiran dari anggota DPRD dalam setiap agenda resmi lembaga. Maka menurutnya, transparansi mengenai tingkat kehadiranya anggota dewan itu juga merupakan bagian dari halnya akuntabilitas publik yang patut diketahui masyarakat. (Dairul)