Namun, pihak pengelola diduga kuat telah melanggar kesepakatan bersama. Alih-alih merobohkan struktur tak berizin di atas saluran air, pantauan di lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026 memperlihatkan pemandangan kontras.

Sejumlah pekerja sibuk melanjutkan aktivitas untuk memperkokoh konstruksi bangunan Saat mencoba dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran komitmen dan kelanjutan proyek ilegal ini, perwakilan dari Pia Cap Mangkok, Malvin Hariyanto, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari aparat penegak perda terkait pembangkangan kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkot Malang untuk mengeksekusi bangunan yang jelas-jelas menyalahi aturan tata ruang dan irigasi tersebut.