Cegah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Genjot Bansos Digital Melalui Aplikasi Perlinsos

0 63

DERAKPOST.COM – Hal program Bantuan Sosial (Bansos) yang telah berjalan selama ini banyak tidak tepat sasaran. Oleh karena itu pemerintah menggenjot hal penyaluran bansos secara digital.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico mengatakan, bahwa pihak Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dari hasil koordinasi itu terdapat evaluasi bahwa banyak penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.

“Cukup surprise, data yang disampaikan ke kami tingkat ketidak tepat sasaranya pada Bansos di atas 40%,” kata Robben dalam kata sambutannya di agenda Kunjungan Jurnalistik Program Digitalisasi Perlindungan Sosial, di Surabaya pada Jumat (12/6/2026).

Tercatat bahwa sebanyak 45% penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako tidak tepat sasaran. Kemudian, 43,17% program bantuan pendidikan tidak tepat sasaran. Sebanyak 60,57% bantuan subsidi gas elpiji 3 kilogram tidak tepat sasaran, dan 58,6% bantuan subsidi listrik tidak tepat sasaran.

Seperti dikutip dari laman Bisnis. Robben mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah instruksikan agar sebelum pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial, terlebih dahulu dieksekusi datanya dengan benar. Sebab, integrasi data yang selama ini menjadi persoalan.

Pemerintah kini menggenjot penerapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, sistem Perlinsos terintegrasi, dibangun di atas pondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang telah diperbarui. Sistem inipun memungkinkan warga untuk mendaftar bantuan sosial, memverifikasi kelayakan mereka, dan mengajukan sanggah atas data yang tidak sesuai.

Dia menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya, data kependudukan warga dari berbagai instansi pemerintah terhubung dan diverifikasi secara real-time. Sistem tersebut menghilangkan proses manual, data yang usang, dan juga pengambilan keputusan yang tidak transparan. “Yang diketahui sebelumnya data terpisah-pisah. Sekarang data dilelebur,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya mengatakan upaya menggenjot Perlinsos Digital merupakan ikhtiar agar warga yang berhak bisa mendapatkan dengan baik bansos dan tepat sasaran.

“Dikarena sering kali Bansos bukan karena pemerintah tidak mau membantu. Namun, masalahnya justru pada pendataan nama ada di KK atau tidak, ada warga yang juga masih terdaftar, tapi itukan pindah tempat tinggalnya. Ada yang belum tercatat juga. Ada datanya belum kunjung diperbaharui bertahun-tahun,” kata Fifi.

Dia menjelaskan bahwasa Kementerian Komdigi turut berperan sebagai penyedia platform integrasi yakni melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dalam mendigitalisasi bansos tersebut.

“Kami istilahnya menyediakan jalan tol terkait dengan data. Jadi semua data yang ada di kementerian/lembaga itu semua bisa disatukan dan diakses secara mudah,” ujar Fifi. Percepat Proses Daftar Bansos Fifi menjelaskan bahwa digitalisasi bansos tersebut diharapkan pula bisa memangkas waktu pendaftaran Bansos.

Pendaftaran Bansos untuk verifikasi data manual membutuhkan waktu 3 bulan. Kini, pendaftaran bisa melalui Perlinsos Digital hanya memakan waktu 15 menit sampai 45 menit sampai masa sanggah. Hal yang memudahkan didalam mengetahui akurat pihak penerima Bansos.

Terkait ini, dari koordinator Gugus Tugas, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rahmat Andika menjelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan Perlinsos Digital, masyarakat lakukan pendaftaran Bansos itu secara inklusif terautentikasi biometric. Masyarakat kemudian terima hasil kelayakan program berdasarkan filter kriteria yang telah ditetapkan oleh tim ahli bersama Kementerian Sosial.

Apabila masyarakat ditolak dan merasa data tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka dapat melakukan sanggahan. Andika mengatakan bahwa penerapan Perlinsos Digital dilakukan tersebut karena muncul keterbatasan dalam penyaluran bansos. Tercatat, masih ada inclussion error atau data masyarakat yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bansos, maupun exclussion error atau masyarakat yang sebenarnya berhak, namun tidak terdata. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.