Ini Dia Cerita Di Balik Penangkapan Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Molotov yang Diamankan Polisi

0 51

DERAKPOST.COM – Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), di Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), diiwarnai upaya penyusupanya orang tidak dikenal. Polisi menangkap seorang pemuda yang membawa sejumlah bom molotov di dekat kawasan titik aksi.

“Polisi disaat itu telah menangkap Pemuda berinisial ANH (24) tersebut. Dan disaat ini telah ditetapkan itu sebagai tersangka.Hal penangkapan dilakukan karena gerak gerik yang mencurigakan. Aparat dari kepolisian mendeteksi keberadaan dua pemuda yang tidak biasa di sekitar Jalan Jenderal Gatot Subroto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia mengatakan, peristiwa ini yang bermula diketika massa mahasiswa tengah bersiap melakukan aksi. Aparat kepolisian, saat itu mendeteksi keberadaan dua pemuda yang tidak biasa di sekitar Jalan Jenderal Gatot Subroto. Saat melintas di depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, petugas yang curiga langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan ini terhadap ANH tersebut, katanya polisi malah menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tasnya yaitu sejumlah botol bom molotov. “Dua orang diamankan tadi sore di Benhil pukul 15.30 adalah kelompok di luar dari elemen mahasiswa yang juga membawa beberapa botol molotov,” kata Budi ditemui langsung di Pospol Thamrin, dihari Jumat (12/6/2026) sore.

Terhasut Ajakan Aksi di Media Sosial Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukanlah merupakan bagian dari kelompok mahasiswa yang mengikuti demo. Motif awal kedatangan pelaku ke lokasi unjuk rasa adalah setelah mendapat informasi dari jejaring sosial. Dia melihat sebuah selebaran digital atau flyer yang menyebarluaskan aksi demonstrasi mahasiswa besar-besaran di Jakarta.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH yang datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ungkap Budi, Sabtu (13/6/2026). Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga botol bekas kemasan minuman.

Di dalam botol-botol tersebut telah diisi penuh cairan pemantik api, lengkap dengan juntaian kain penutup pada bagian mulut botol yang berfungsi sebagai sumbu bakar. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat pemantik api di dalam kantong pakaian pelaku. Benda-benda ini dikategori sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi ini mengancam keselamatan jiwa.

Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. Sementara itu, pemuda lain berinisial R yang ikut diciduk bersama itu, masih sebagai saksi. Penyidik menyebut masih berhati-hati dalam hal memetakan sejauh mana keterlibatan R dalam klaster perencanaan ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik juga telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi, dikutip dari laman Kompas. Lebih lanjut disebut dia, bahwa untuk R disebut akan dalami perannya itu secara lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan ada tidak keterlibatan dalam perencanaan aksi.

Sementara itu, Atas perbuatannya, ANH tersebut dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan bahan peledak, senjata, atau juga bahan berbahaya lainnya secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif dari ANH membawa bom molotov ke lokasi serta alasan keberadaannya di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Polda Metro Jaya juga masih mendalami ada aktor lain yang mendalangi pergerakan penyusup ini. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk melacak asal-usul dari pembuatan tiga botol bom molotov. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.