Dalami Kasus Hukum Menjerat Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, KPK Panggil Empat Kepala UPT PUPRPKPP Riau

0 217

DERAKPOST.COM – Mendalami hal kasus atau dugaan korupsi yang telah menimpa Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, maka itu KPK ini kembali melakukan pemanggilan empat kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau dan satu orang ASN.

Pemanggilan itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2025). Dikatakan dia, mereka dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi menjerat Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, yang saat ini jalani proses hukum.

“Mereka dipanggil itu sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Gubernur Nonaktif Abdul Wahid dalam dugaan tindak pidana korupsi suap, pada lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025,” ungkap Budi menjelaskan.

Kesempatan itu, Budi juga menjelaskan pemeriksaan para saksi ini dilakukan di BPKP Provinsi Riau. Berikut nama-nama yang dipanggil:

1. Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

2. Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

3. Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

4. Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

5. Lenkos Maneri selaku ASN UPT VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus ini.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.