Wow…. Agenda Sidang Marjani, JPU KPK Ungkap Uang Rp950 Juta Diserahkan ke Ajudan Abdul Wahid 

0 74

DERAKPOST.COM – Sidang perdana, yaitu Marjani merupakan ajudan Gubernur Riau (Guru) Nonaktif Abdul Wahid, digelar pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihari Senin (31/8/2026). Sidang dengan pembacaanya atas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani melakukan dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan anggaran Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau. Uang untuk operasional Abdul Wahid.

JPU menyebut, tindakan itu dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian menjelaskan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Bappeda.

Total uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut, diberikan melalui sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

Para Kepala UPT, kata JPU, diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah Arief Setiawan. “Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan,” kata JPU.

Dijelaskan, tindakan berawal dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, Abdul Wahid meminta para aparatur di lingkungan Dinas PUPR PKPP patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.

Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun, angka tersebut kemudian disebut tidak mencukupi.

Arief Setiawan kemudian meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP. Para Kepala UPT disebut menyanggupi permintaan tersebut meski merasa keberatan.

Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. “Terkumpul uang Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama,” jelas JPU.

Dari uang tersebut, JPU menyebut Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid. Uang Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani menerima masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Sementara Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk operasional. Selain aliran uang tersebut, JPU juga menguraikan penggunaan sebagian uang hasil pengumpulan lainnya.

Sebesar Rp600 juta diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar, ajudan Abdul Wahid.

Pada Agustus 2025, pengumpulan uang kembali dilakukan. “Sejumlah Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar” kata JPU.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan.

Sebesar Rp150 juta diberikan untuk keperluan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta. Kemudian Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt. Kepala Bappeda.

Selain itu, JPU menyebut Rp50 juta diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Sebagian lainnya digunakan untuk bantuan sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate, dengan total Rp180 juta.

Dikutip dari laman Cakaplah. Kesempatan itu, JPU menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional, termasuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.

Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang rencananya diberikan pada 5 November 2025.

Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan disebut akan berangkat ke Malaysia pada 3 November, uang tersebut diminta disiapkan lebih awal.

JPU menyebut Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan sebesar Rp450 juta. Permintaan itu diteruskan kepada M. Arief Setiawan.

Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, M. Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari Kepala UPT Eri Ikhsan.

Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pada hari yang sama,  Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra sehingga uang yang berada di tangannya mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, 2 November 2025, M. Arief Setiawan disebut mendatangi rumah M. Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai tahap ketiga.

Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

JPU menyatakan pemberian uang tersebut terjadi karena adanya paksaan dan tekanan. Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP).

Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Atas dakwaan itu, Madjani melalui tim advokatnya menyatakan melakukan perlawanan. Nota perlawanan langsung dibacakan usai dakwaan.

Selanjutnya hakim menunda sidang dengan agenda replik dadi JPU pada Selasa (8/9/2026) dan duplik terdakwa pada Kamis (10/9/2026). (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.