Menjaga Hak Pekerja, PT Karya Fia Utama Benahi Sistem Rekrutmen

0 53

DERAKPOST.COM – PT Karya Fia Utama (KFU) membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja untuk menutup celah pungutan liar dan praktik percaloan. Perusahaan memastikan penerimaan karyawan berjalan melalui jalur resmi, tanpa pungutan, serta tetap membuka peluang bagi masyarakat tempatan.

Hal itu dikatakan Andreo Joeliossa selaku General Manager PT KFU, Sabtu (29/8/2026). Ia menyebut pembenahan rekrutmen menjadi bagian dari komitmen perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan standar internal.

“Tidak ada itu pungutan dalam merekrut anggota atau karyawan,” kata Andreo, akhir pekan lalu. KFU sebutnya, menempatkan kebutuhan perusahaan, kompetensi, serta kualifikasi, dan prosedur seleksi sebagai dasar penerimaan tenaga kerja.

Pada saat yang sama, perusahaan berkewajiban memastikan proses berlangsung objektif, profesional, dan memberi kesempatan yang sama kepada calon pekerja.

Manajemen KFU juga mendalami informasi dugaan pungutan liar yang beredar di media sosial. Evaluasi internal dilakukan untuk menemukan pola yang berpotensi membuka ruang kecurangan.

“Kami sangat mengutuk pola pungli seperti ini. Pola kecurangan sudah kami dalami dan celahnya kami tutup,” ujar Andreo.

Lebih jauh Andreo menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk meminta uang atau imbalan kepada calon tenaga kerja.

Bahkan perusahaan meminta melaporkan pungutan melalui saluran resmi jika menemukan pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta bayaran.

KFU menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang ingin melamar. Lamaran posisi Cleaning Service dikirim ke cleaning.service@kfu.co.id, Security ke security@kfu.co.id, dan Office Support ke human.resource@kfu.co.id.

Perusahaan meminta calon pelamar tidak menggunakan perantara atau calo. Seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

Aspirasi masyarakat tempatan juga menjadi perhatian KFU, termasuk harapan agar tenaga security berasal dari lingkungan sekitar wilayah operasional. Pertimbangan tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi pekerjaan.

Komitmen perusahaan mendapat penguatan dari sejumlah karyawan. Suyitno, Putra Yudha Andeswa, Yogi Fernandes, dan Irvan Prayondra mengaku tidak membayar pungutan saat diterima bekerja di KFU. Mereka juga menyebut menerima gaji sesuai UMK.

Bagi KFU, pemenuhan hak pekerja berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga disiplin, standar kerja, dan profesionalisme.

Terkait beredarnya informasi bernada negatif yang menyudutkan perusahaan di media sosial, manajemen PT Karya Fia Utama (KFU) menilai informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi dan kebijakan perusahaan. Manajemen menduga informasi itu disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

KFU menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan praktik seperti tudingan yang beredar. Setiap kebijakan, termasuk pengelolaan tenaga kerja dan proses rekrutmen, dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan internal perusahaan.

Manajemen juga memastikan profesionalisme menjadi prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi merugikan perusahaan menjadi perhatian dan bahan evaluasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pengelolaan tenaga kerja, evaluasi terhadap karyawan merupakan bagian dari prosedur perusahaan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kinerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga standar kerja, serta memastikan seluruh karyawan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

KFU menilai evaluasi dan pembinaan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus profesionalisme di lingkungan kerja.

Setiap keputusan terkait karyawan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.