Periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026, Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkotika dan 66 Tersangka Diamankan
DERAKPOST.COM – Selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026, Polres Rokan Hilir (Rohil) meungkap 48 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan itu, meamankan 66 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H., S.I.K., M.H, didalam konferensi pers dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri S.A.P., M.M., dan Kasihumas Ipda Didi Sofyan S.H., M.H.
Dia juga mengatakan, dari 66 tersangka yang diamankan, 52 orang itu merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan. Dari 48 kasus, Satresnarkoba ada menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek dan Satpolair.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan tujuh butir ekstasi.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan sejumlah satuan kewilayahan, di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan, serta Satpolair.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. “Kami tidak berikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengungkap penyalahgunaan dan jaringan peredaran narkotika. (Mulyono)