DERAKPOST.COM – Kasus adanya dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu berakhir damai sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pihak pelapor berinisial DM dan Ruben itu sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Hal itu, pelapor mencabut laporan polisi, yang karena Ruben Onsu ini melunasi kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.
“Ya sudah berdamai ya, ini sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Adanya masukan-masukan membuat saya semakin dewasa, yang membuat kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” kata Ruben Onsu ini seperti halnya dikutip dari laman Detik, hari Senin (31/8/2026).
Menyusul pencabutanya laporan oleh DM, maka akan status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur. Secara administratif itu, pihak kepolisian akan segera menerbitkan hal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikarena perkara tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
“Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur,” jelas Jhon LBF yang turut mendampingi dalam proses perdamaian tersebut.
Segera setelah proses pelunasan dana dilakukan, pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan sejak Agustus 2025.
“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.
“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai,” tegas Ahmad Ramzy.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban. (Dairul)