Yayasan Salamba Apresiasi Jajaran Polda Riau Tangkap Kayu Ilog di Rohil

0 243

MP, PEKANBARU – Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang telah mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku perambahan hutan atau illegal logging (ilog) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Apresiasi itu disampaikan Ketua Yayasan Salamba Ir. Ganda Mora.M.Si dalam perbincangan dengan Medium Pos, Rabu (28/7/2021).

“Kami meyakini komitmen Kapolda Riau Bapak Irjen Polisi Agung Setya Imam Effendi untuk menyelamatkan lingkungan di Riau sangat tegas dan terus menerus melakukan pencegahan perambahan hutan terutama pembalakan liar,” tuturnya.

Ini dibuktikan dengan ditangkapnya pelaku ilog di Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil, dimana diduga kayu olahan berasal dari kawasan hutan di sekitarnya.

Ganda Mora menyatakan, Yayasan Salamba berharap kedepannya ada efek jera terhadap pelaku ilegal logging di Riau. Sehingga deforestasi hutan dapat dihentikan.

Menurut dia, deforestasi hutan masih saja tetap terjadi kendati sanksi hukumnya cukup berat sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana pelaku perambah hutan diberikan sanksi pidana maksimal Rp10 miliar dengan kurungan badan 10 tahun.

“Ternyata ancaman hukuman ini tidak membuat pelaku ilegal logging jera, mereka tetap juga melakukannya,” pungkas Ganda Mora. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.