Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI di Persidangan Proyek DJKA Medan Masih Didalami KPK

0 51

DERAKPOST.COM – KPK masih mendalami hal dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari eks Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Hal yang sebagaimana terungkap di persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut masih didalami penyidik melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA. “Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

Taufik menjelaskan, KPK telah menerima laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara DJKA Medan. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan arah pengembangan selanjutnya. Katanya, pada
persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik menyebut sejauh ini belum mengetahui adanya Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk pengembangan perkara DJKA Medan. Tapi fakta mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar tetap dapat didalami melalui Sprindik pengembangan perkara DJKA di wilayah lain yang masih berjalan.

“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” jelas Taufik.

Dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada Akbar mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Perkara tersebut kini masih dalam proses banding setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhlis dan empat tahun penjara kepada Eddy.

Dalam perkara tersebut, Eddy disebut menerima Rp3,5 miliar dan Muhlis menerima Rp403 juta dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp125,7 miliar.

Sementara pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan pagu Rp385 miliar, Eddy disebut menerima Rp11,2 miliar dan Muhlis menerima Rp403 juta.

Dalam fakta persidangan, dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada Akbar dikaitkan dengan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya sebagai modus mengumpulkan uang.

Salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu, membenarkan adanya penggunaan kontrak fiktif dengan vendor yang sebelumnya telah lama bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Modusnya, pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan dibuat seolah-olah ada. Setelah pembayaran dilakukan kepada vendor, uang tersebut kemudian dikembalikan. Vendor yang digunakan dalam kontrak fiktif tersebut disebut mendapatkan fee lima persen.

Setelah uang terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana selaku SVP Building Division Waskita Karya saat itu disebut menginstruksikan agar uang diserahkan ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas, dipercaya untuk menyerahkan uang tersebut.

Dugaan keterlibatan Akbar juga menjadi sorotan majelis hakim dalam putusan perkara Muhlis dan Eddy. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta mengenai pengiriman uang sebagai komitmen fee kepada Akbar dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Khamozaro saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026.

Sementara Eddy dalam persidangan mengaku yakin uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni. Menurut Eddy, pemberian uang dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022.

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan di PN Medan, Rabu, 29 April 2026.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.