DERAKPOST.COM – Peneliti Rechta Institute, Dr Muhtar Said memberikan analisis bahwa pengusutan tidak boleh hanya berkutat pada pelanggaran tata tertib lapas. Proses hukum berpotensi terbuka jika ditemukan bukti adanya mark-up anggaran atau pemberian fasilitas secara ilegal melalui skema pungutan.
“Negara jangan hanya membongkar bangunannya. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang menikmati,” tekannya, Ahad (27/9/2026), dikutip dari laman Inilah.
Berdirinya bangunan permanen berikut masuknya alat-alat berat seperti sarana fitnes ke dalam lapas menjadi bukti nyata kelumpuhan sistem pengawasan. Proses penyelidikan kini diarahkan untuk menjawab siapa pemberi izin utama dan dari mana sumber uang yang menghidupi fasilitas mewah tersebut di balik jeruji besi.
Diketahui sebelumnya. Petugas di Lapas menunjukkan hal ruangan sebelumnya itu diperiksa secara mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Hal itu saat sekarang menjadi viral.
Tembok tinggi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ternyata menyimpan area khusus yang terpisah dari sel tahanan pada umumnya. Lebih dari sekadar penemuan barang selundupan, deretan ruangan ini didesain menyerupai hunian apartemen lengkap dengan perabotan rumah tangga berstandar tinggi.
Kejanggalan ini terkuak ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Tim pemeriksa mendapati lebih dari 10 bangunan terpisah di bagian belakang lapas yang di dalamnya dilengkapi pendingin ruangan, kulkas, televisi, sofa, meja makan, pusat kebugaran, hingga perangkat simulator golf.
Sanksi Internal dan Pemeriksaan Pejabat
Menyusul temuan yang memperlihatkan celah keamanan kronis tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil keputusan tegas dengan mencopot sementara lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Mereka yang dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan menerangkan bahwa sanksi administratif ini merupakan tahap awal untuk meminta pertanggungjawaban atas tata kelola lapas. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” paparnya pada Sabtu (26/9/2026).
Kondisi bangunan yang terpisah dari blok hunian biasa mengharuskan aparat internal Kemenimipas untuk memeriksa dokumen aset dan administrasi perencanaan pembangunan. Hal ini penting guna memastikan apakah konstruksi tersebut tercatat secara legal atau merupakan pekerjaan fiktif. (Dairul)