Fahmil Anggota DPRD Kampar Tersandung Kasus Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, Kini Ditetapkan jadi Tersangka

0 60

DERAKPOST.COM – Nasib malang dialami Anggota DPRD Kampar Fahmil SE ME. Hal itu, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada kasus dugaannya penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal diguna untuk perkebunan kelapa sawit.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tersandung kasus dugaan penguasaan kawasan hutan ini untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Desa Tanjung Alai, di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penetapan tersangka pada Fahmil tesebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia mengatakan, dari penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit. Maka saat ini, Ditreskrimsus menetapkanya.

“Anggota DPRD Kampar, Fahmil ini, sudah penetapan sebagai tersangka. Yaitu, pada perkara tersebut. Penetapanya, tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan itu gelar perkara. Penetapan tersangka itu,
telah dilakukan belum lama ini. Yakin pada minggu lalu itu gelar penetapan tersangka,” sambungnya.

Kombes Ade mengatakan, dengan halnya penetapan tersebut, penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan hal melengkapi berkas perkara yang sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas perkara lengkap, maka perkara akan dikirim ke JPU untuk kelanjutan dari proses hukum nanti.

Sementara itu, hal pemberitahuan didalam penetapan tersangka telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu saat ditanya kepada pihak Kejati Riau ini melalui Zikrullah selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau ini membenarkan adanya penetapan pada tersangka.

Dikatakan Zikrullah, penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (21/9) kemarin. Di hari yang sama, pemberitahuan penetapan tersangka diterima dari penyidik kepolisian.
Artinya, saat sekarang berkas perkara telah diterima Kejati Riau, yang akan dilanjutkan proses hukum. “Iya. Tersangka itu inisial F,” terangnya.

Diketahui pemberitaan sebelumnya. Kalau perkara ini sebelumnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Penyidik kemudian dilanjut ini memeriksa sejumlah saksi serta ahli untuk mendalam halnya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut ini berada dalam kawasan hutan.

Penyidikan perkara telah diketahui Kejati Riau tersebut melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik kepolisian. Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, dicantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi kejadian perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ketika SPDP diterima Kejati Riau, hal nama tersangka belum ada tercantum. Dan atas SPDP tersebut, Kejati Riau telah terbitkan P-16 dengan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikut perkembangan penyidikan perkara. Sebelumnya, Fahmil telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Saat itu, berdasarkan pada perkembangan penyidikan yang disampaikan Polda Riau, Politisi itu masih berstatus sebagai saksi. Perkara bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaanya penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkanya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Dimana laporan itu dari elemen masyarakat.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan itu hampir 60 hektare. Penyidik kemudian mendalami akan status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta kegiatan perkebunan yang berlangsung di lokasi. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.