Yayasan Bunga Indonesia Raya Tempuh Jalur Hukum ke Polsek Tualang Dampak Penyegelan

0 103

Yayasan BIR Tempuh Jalur Hukum ke Polsek Tualang Dampak Penyegela

DERAKPOST.COM – Program daripada hal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya menjadi tumpuan harapan pemenuhan gizi masyarakat di Kampung Maredan Barat, di Kecamatan Tualang, mendadak tersandera oleh kepentingan sepihak.

Buntut dari aksi penyegelan sepihak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) akhirnya memilih langkah lugas, membawa perkara ini ke hadapan hukum di Polsek Tualang. Sabtu (13/6/2026).

Langkah ini diambil bukan tanpa sebab. Di balik ketegangan yang terjadi, tersimpan cerita tentang bagaimana sebuah diplomasi di tingkat desa justru menyisakan ruang tekanan bagi pihak yayasan. Peristiwa ini bermula pada Senin pagi (8/6/2026), ketika ketenangan dapur MBG terusik oleh kedatangan sekelompok warga.

Alih-alih menyelesaikan perkara piutang secara persuasif, mereka memasang garis kuning menyerupai police line di teras dapur. Imbasnya jelas, ruang gerak para relawan seketika lumpuh, dan distribusi makanan untuk masyarakat sempat terhambat.

“Benar, kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Pemasangan garis kuning itu membuat aktivitas di dapur terganggu dan relawan kami terhambat dalam menyalurkan MBG,” ungkap perwakilan Yayasan BIR, Erlina Ader Nasution, Jumat (12/6/2026).

Bagi Yayasan BIR, tindakan mengganggu program strategis nasional bukanlah hal yang bisa ditoleransi dengan sekadar kompromi di bawah meja. Menariknya, dinamika penyelesaian konflik ini sempat berjalan alot di tingkat pemerintahan setempat.

Pasca-insiden, Camat Tualang, Mursal, segera mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur mediasi di Kantor Desa Penghulu Maredan Barat. Namun, ruang mediasi yang diharapkan menjadi penengah yang adil, justru dirasakan Erlina sebagai ruang yang menyudutkan.

Sejak awal, pihak yayasan sebenarnya telah menunjukkan iktikad untuk langsung membawa persoalan ini ke Polsek Tualang demi kepastian hukum. Namun, arahan dari pihak kecamatan terus menggiring mereka ke meja kantor desa. Di ruang itulah, sebuah pilihan pelik harus dihadapi. Erlina mengaku berada dalam posisi terpojok dan tertekan.

“Kami diajak oleh Camat Tualang untuk mediasi. Karena situasi saat itu membuat kami merasa tertekan, jika tidak ditandatangani maka nasi ompreng tidak bisa keluar, kata Mursal. Akhirnya saya menandatangani berita acara yang dibuat di kantor Desa Maredan Barat,” tutur Erlina.

Bagi Erlina, tanda tangan di atas kertas berita acara itu bukanlah sesuatu hal yang disetujui olehnya, melainkan sebuah pengorbanan darurat. Langkah itu terpaksa diambil demi satu tujuan kemanusiaan: agar ompreng makanan yang telah disiapkan para relawan hari itu tidak mubazir dan bisa sampai ke perut masyarakat yang membutuhkan.

Merasa ada unsur pemaksaan dan tidak adanya keadilan yang substantif dalam “mediasi” tersebut, Yayasan BIR menolak untuk tinggal diam. Mereka memilih untuk tidak terjebak dalam lingkaran kompromi yang dipaksakan.

Pada Jumat (12/6/2026), laporan pengaduan resmi akhirnya dilayangkan dan diterima oleh penyidik Polsek Tualang,
Melalui laporan ini, Yayasan BIR ingin menegaskan bahwa program nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh disandera oleh intimidasi dalam bentuk apa pun.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji, apakah tindakan penyegelan dan tekanan di ruang mediasi tersebut dapat dibenarkan di mata hukum NKRI. (Berry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.