Woalah, Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Rp3 Juta!

0 548

MP, PEKANBARU – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Binawidya, Kota Pekanbaru berinisial HS, 44 tahun, terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polda Riau.

Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat. Saat itu, tersangka HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol M Syamsul Huda dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021), mengatakan sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP-nya.

”Tersangka kita tangkap pada Rabu lalu, 10 Maret 2021 di kantor Camat Binawidya,” terangnya.

Dalam OTT itu, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar. Dari tangan tersagka diamankan uang tunai Rp3 juta dan beberapa arsip atau dokumen untuk mengurus SKGR itu.

Peristiwa dugaan korupsi dalam pengurusan SKGR ini berawal pada Desember 2020, ketika saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS.

Pada Januari 2021, korban sudah memberikan sebesar Rp.500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp. 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ia ditandatangani.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmaji menambahkan, pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang utk pengurusan tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo. Tersangka ini menjabat sebagai lurah Sidomulyo sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.

”Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT,” ungkapnya.

Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku dalam setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

”Tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tutupnya. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.