Waduh…. Sudah Ada Larangan, Diduga Ini Provider MyRepublic Malah Kangkangi Kebijakan Pemko Pekanbaru

0 124

DERAKPOST.COM – Tindakan dan langkah dari provider dengan menambahkan tiang baru di Kota Pekanbaru ini kembali terjadi. Sehingga akhirnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru, hari Selasa (12/5/2026), pencabutan sejumlah tiang dan serta kabel jaringan diduga milik MyRepublic Indonesia.

Hal itu sebagaimana pantauan di lapangan tersebut, Satpol PP ini institusi penegakan Peraturan Daerah (Perda) telah melakukan tugasnya. Yakni melakukan pencabutanya sejumlah tiang, serta kabel jaringan diduga milik MyRepublic Indonesia itu, terpasang di Jalan Bukit Barisan, berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.

Petugas terlihat sigap menurunkan tiang jaringan yang dinilai melanggar ketentuan tata kelola infrastruktur kota. Penertiban ini disebut juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota didalam halnya menjaga ketertiban, keselamatan publik, juga serta estetika ruang kota daripada menjamurnya tiang utilitas yang dinilai semrawut.

Langkah serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim. Dalam operasi terdahulu, Satpol PP juga mencabut tiang jaringan MyRepublic yang berdiri tanpa kejelasan izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penertiban ini mengacu pada surat resmi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tertanggal 11 Februari 2026 dengan Nomor: B.100.2.2.4/Kominfo-Infra/75/2026, yang berisi larangan pemasangan tiang jaringan baru oleh penyedia layanan internet sebelum memenuhi ketentuan perizinan dan penataan infrastruktur terpadu.

Namun di lapangan, MyRepublic diduga tetap melakukan pemasangan tiang dan penarikan kabel baru di sejumlah titik kota. Sikap ini dinilai seolah mengabaikan bahkan menantang kebijakan resmi pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak MyRepublic belum mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru untuk pemasangan tiang jaringan baru.

“Untuk tiang-tiang baru yang dipasang, MyRepublic belum memiliki izin resmi dari Pemko. Karena itu kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak provider MyRepublic belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Fenomena menjamurnya tiang jaringan internet di Pekanbaru belakangan menjadi sorotan publik.

Selain dinilai merusak estetika kota, keberadaan tiang tanpa tata kelola yang jelas juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah kota melalui instansi terkait sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan internet diwajibkan mengikuti skema penataan jaringan terpadu, termasuk kewajiban berbagi tiang (sharing pole) atau menggunakan jalur ducting bawah tanah yang tengah direncanakan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.