Tiga DPRD di Jatim Terjaring Narkoba oleh Kepolisian, Partai Gerindra Ungkap Sanksi Pelanggaran Berat

0 53

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat buka suara soal nasib 3 legislator Gerindra yang tertangkap basah dalam kasus narkoba. Hidayat menyebut sanksi akan disiapkan oleh mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” ujar Hidayat kepada wartawan. Hal dikutip dari laman Detik. Dia pun menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba merupa hal pelanggaran berat sesuai pada aturan partai. Dan dilakukan kader demikian telah melanggar sumpah.

Inikan ada sumpah kader yang sudah jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat. Apakah sanksinya bisa pemecatan? Hidayat menyebut mahkamah partai yang akan memutuskan. Artinya, itu
DPP, mahkamah partai akan memutuskan sanksinya.

Sebelumnya, 3 anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra terciduk dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya. Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Ketiga orang itu diamankan bersama 5 lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan menyebut 8 orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.

Adapun ketiga anggota DPRD itu masing-masing adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Kemudian, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Serta satu lagi Afif Reza Rimunda. anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Polisi kemudian mendatangi kamar tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi memastikan kedelapan orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (30/9/2026).

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Salah satu yang terciduk berinisial N mengaku beli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

N disebut membeli narkoba tersebut di salah satu wilayah di Surabaya. Sementara, hasil penyidikan dan tes urine dilakukan ini itu menunjukkan 7 orang positif gunakan ekstasi. N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.