Diduga Sekamar Saat Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Pekanbaru RE dan ASN NJ Disorot

0 68

DERAKPOST.COM – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RE dan seorang staf ASN di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial NJ menjadi sorotan.

Dugaan itu mencuat dalam aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/10/2026).

Sekitar 40 massa menggelar aksi mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam orasinya, massa meminta dugaan tersebut diperiksa secara resmi oleh pihak berwenang.

Massa menduga RE dan NJ pernah melakukan perjalanan dinas bersama ke wilayah Jawa. Dalam materi tuntutannya, massa juga menyebut adanya dugaan keduanya menginap di Hotel Amaris Mangga Besar dan menempati satu kamar.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi fakta yang terbukti. Massa meminta pada Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya.

Korlap aksi, Aji Pangestu, meminta seluruh perjalanan dinas yang melibatkan RE dan NJ diperiksa, termasuk aspek penggunaan anggaran negara. “Jika dugaan tersebut benar adanya, segera berikan sanksi,” ujar Aji dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa mendesak BKPSDM Kota Pekanbaru memanggil serta periksa NJ terkait dugaan halnya pelanggaran etik sebagai ASN. Sedangkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru diminta memanggil dan memeriksa RE.

Aji menegaskan, jika pemeriksaan nantinya membuktikan ada pelanggaran, maka pada Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hal pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) RE.

Selain persoalan etik, massa juga meminta dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang melibatkannya RE dan NJ turut diperiksa.

Aji meminta Inspektorat Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum ini tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran etik, tetapi juga memastikan penggunaan uang negara diperjalanan dinas sesuai aturan.

“Kami, memohon semua aparat penegak hukum, Inspektorat Kota Pekanbaru untuk senantiasa memeriksa inisial RE yang kami duga pelanggar kode etik,” ujarnya. Ia juga meminta RE memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran etik dikaitkan dengannya bersama NJ.

Empat Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memeriksa setiap perjalanan dinas RE dan NJ. Jika dugaan tersebut terbukti, massa meminta adanya sanksi sesuai ketentuan.

Kedua, mendesak BKPSDM memanggil dan memeriksa NJ selaku staf ASN Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran etik dalam perjalanan dinas tersebut.

Ketiga, mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE. Jika terbukti melakukan pelanggaran, massa meminta proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk usulan PAW melalui partai asalnya.

Keempat, massa meminta RE memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan dalam aksi tersebut.
DPRD Terima Aspirasi

Aspirasi massa itupun kemudian diterima perwakilan DPRD Kota Pekanbaru, Abdul Bahri, S.STP selaku Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan. Dalam ini menyatakan pihak DPRD menerima seluruh aspirasi dan tuntutan disampaikan massa untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

“Tadi kita dengar apa itu, menjadi tuntutan, terutama tuntutan dari masyarakat. Hal-hal yang menjadi pertanyaan rekan-rekan tentu kita terima,” ujarnya. Dia mengimbau untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas selama menyampaikan aspirasi.

Dengan diterimanya hal tuntutan tersebut, bola kini berada pada lembaga yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan yang akan menentukan apakah dugaan disampaikan ada memiliki dasar pelanggaran atau tidak. (Ferry)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.