Dua Surat Tanah Atas Nama Nizar Hilang Usai Kebakaran, Ahli Waris: Itu tak Pernah Dijual atau Digadaikan

0 52

DERAKPOST.COM – Dua dokumen surat tanah atas nama Nizar di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, di Kabupaten Bengkalis, dinyatakan hilang. Maka, pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris kini menyampaikan kronologi kehilangan dokumen itu. Keterangan dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat salah satu ahli waris, Sapri.

Dalam surat tersebut disebutkan, yaitu dua dokumen yang hilang masing-masing Akta Nomor 10/AJB/1985 tertanggal 3 Oktober 1985 dan Akta Nomor 11/AJB/1985, yang tertanggal 5 Oktober 1985. Dimana, kedua dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah yang disebut berada di Jalan Lintas Roro, RT 002/RW 003, di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sapri menerangkan, kalau dirinya merupa anak kandungnya dari almarhum Nizar dan almarhumah Suharnis. “Adapun hal rincian kejadian kehilangan ini, sekitar satu bulan atau awal September 2026 yang lalu, maka kami yang sebagai ahli waris Bapak Nizar dan Ibu Suharnis, yakni akan melakukan balik nama terhadap dua surat akta tanah ini,” ujarnya.

Namun saat dokumen hendak dicari, kedua surat tanah tersebut tidak ditemukan. Yang diketahui, pihak keluarga menyebut bahwa selama ini dokumen itu disimpan di rumah keluarga. Rumah itu kemudian mengalami kebakaran. Setelah dilakukan itu pencarian secara menyeluruh dan ditanyakan kepada anggota keluarga, tidak ada itu mengetahui keberadaanya.

Diduga Hilang Saat Rumah Terbakar

Dalam hal ini, keluarga menduga bahwasa dua dokumen tanah itu hilang ketika rumah mengalami musibah kebakaran. Dokumen itu, diduga ikut terbakar atau hilang disaat rumah dibersihkan. Sebab setelah kejadian kebakaran tersebut dilakukan pembersihan terhadap barang-barang dan juga dokumen itu jika dianggap sudah tidak terpakai atau penting.

Meski demikian, sebutnya, pihak keluarga menegaskan kedua surat tanah tersebut tidak pernah ini dipindahtangankan, dijual, digadaikan maupun dijaminkan pada pihak mana pun. Oleh dikarena itu, sambungnya, surat pernyataan itu dibuat sebagai bentuk penjelasan mengenai kronologi kehilangan dokumen sekaligus penegasan dari pihak keluarga terkait hal status dua surat tanah tersebut.

“Dengan hal adanya penjelasan mengenai kronologi kehilangan dokumen, sekaligus penegasan dari pihak keluarga terkait hal status dua surat tanah tersebut. Maka itu, pihak keluarga berharap surat pernyataan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentinganya pengurusan dokumen tanah, yang diketahui untuk saat hilang,” ujarnya. (Fauzi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.