Dua Surat Tanah Atas Nama Nizar Hilang Ahli Waris Ungkap Tak Pernah Dijual atau Digadaikan

0 103

DERAKPOST.COM – Dua dokumen surat tanah atas nama Nizar di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, di Kabupaten Bengkalis, dinyatakan hilang. Maka, pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris kini menyampaikan kronologi kehilangan dokumen itu. Keterangan ini, dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat salah satu ahli waris, Sabri.

Dalam surat tersebut disebutkan, yaitu dua dokumen yang hilang masing-masing Akta Nomor 10/AJB/1985 tertanggal 3 Oktober 1985 dan Akta Nomor 11/AJB/1985, yang tertanggal 5 Oktober 1985. Dimana, kedua dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah yang disebut berada di Jalan Lintas Roro, RT 002/RW 003, di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sabri menerangkan, kalau dirinya merupa anak kandungnya dari almarhum Nizar dan almarhumah Suharnis. “Adapun hal rincian kejadian kehilangan ini, sekitar satu bulan atau awal September 2026 yang lalu, maka kami yang sebagai ahli waris Bapak Nizar dan Ibu Suharnis, yakni akan melakukan balik nama terhadap dua surat akta tanah ini,” ujarnya.

Sabri mengatakan, kalau kedua akta tanah atas nama para ahli waris. Yang selama ini kedua surat itu disimpan di rumah, di Jalan Bintan, di Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai. Tetapi setelah dilakukan pencarian secara menyeluruh, dan ditanyakan pada anggota keluarga, tidak ada yang mengetahui akan halnya keberadaan kedua dokumen tanah tersebut.

Diduga Terbuang saat Rumah Dibersihkan

Dalam keterangannya, Sabri juga menduga kalau dua surat akta tanah itu hilang ketika rumah dilakukan pembersihan. Yakni, saat proses bersih-bersih tersebut, hal sejumlah barang dan dokumen yang dianggap sudah tidak terpakai atau tidak penting itupun ada turut dibersihkan.

“Diduga surat tanah tersebut hilang pada saat merehab rumah dan serta mungkin terbuang. Di karena, pada saat merehab rumah, yang juga saat itu ada dilakukan pembersihan terhadap barang, dan serta dokumen-dokumen yang dianggap tidak lagi terpakai/penting,” tulis Sabri didalam surat pernyataan.

Meski demikian, sebutnya, pihak keluarga menegaskan kedua surat tanah itu ttidak pernah dipindahtangankan, dijual, digadai maupun dijaminkan pada pihak mana pun. Oleh karena itu sambungnya, dengan surat pernyataan dibuat sebagai bentuk halnya penjelasan mengenai kronologi kehilangan dokumen sekaligus penegasan dari pihak keluarga terkait hal status dua surat tanah tersebut.

“Dengan hal adanya penjelasan mengenai kronologi kehilangan dokumen, sekaligus penegasan dari pihak keluarga terkait hal status dua surat tanah tersebut. Maka itu, pihak keluarga berharap surat pernyataan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentinganya pengurusan dokumen tanah, yang diketahui saat ini hilang,” ujarnya. (Fauzi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.