Tanggapan Ketua DPRD Kuansing Juprizal Soal Wacana Restribusi Rp20 Pet Kilogram dari Komoditi Sawit di PKS

0 58

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) berencana memungut restribusi Rp20 perkilogram pada komoditi sawit. Pemkab ini sedang mempersiapkan regulasinya.

Terkait demikian ini, Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, kalau rencana kebijakan itu sah-sah saja. Dimana kebijakan itu,.ujar dia, dibuat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi salah satu sumber dana pembangunanya daerah ini. Makanya setiap potensi yang ada harus di gali secara maksimal.

Dikatakan dia, sebagaimana hal informasi bahwa restribusi itu yang tidak diambil dari kebun-kebun sawit berada pada Kabupaten Kuansing, tetapi di ambil dari setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS), beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing. Memang wacana ini mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Juprizal mengatakan kebijakan itu sah-sah saja. Dimana ini dibuat agar meningkatkan PAD. Makanya itu, setiap potensi yang ada harus digali secara maksimal. Restribusi ini
nanti tentu saja akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan program pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, ia melihat rencana Pemkab Kuansing yang dilontarkan Bupati H Suhardiman Amby sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam memelihara dan merawat jalan, jembatan yang setiap hari dilalui mobil-mobil CPO atau pengangkut buah perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kuansing.

Namun tentu saja, harus ada regulasinya yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada. “Kalau ini ingin dijalankan, Pemkab harus menyiapkan regulasinya dan mengkaji secara mendalam. Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Juprizal, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, perlu melibatkan aparat penegak hukum dalam menyusun kebijakan itu. Regulasi yang dibuat juga tidak merugikan masyarakat khususnya petani sawit yang ada. Makanya dibutuhkan kajian yang dalam.

“Kalau regulasi itu nanti malah memberatkan petani sawit, maka regulasi yang dibuat nanti harus ditinjau ulang dan direvisi. Jangan nanti masyarakat petani sawit yang hanya punya satu hektare dua hektare dirugikan. Karena perusahaan pemilik PKS menekan harga buah sawit petani,” ujarnya.

Makanya, di dalam regulasi yang akan disusun atau dibuat harus mengkaji itu. Pola pengawasan di pabrik. Sedangkan dana yang dihasilkan harus dikelola secara transparan untuk pembangunan Kuansing.

“Kalau ini diikuti, rasanya sah-sah saja. PAD bertambah, pelaksanaan program pembangunan berjalan, jalan, jembatan terpelihara dengan baik,” kata Juprizal.

Dengan kondisi keuangan daerah saat ini yang terus berkurang dan efisiensi yang masih berlanjut, maka Pemkab memang harus melakukan berbagai terobosan.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) Kuansing H Zulkifli menilai, kebijakan ini jika dipandang sepintas kilas mungkin ada benarnya. Tetapi jika diteliti secara mendalam, CPO itu sudah dibebani dari berbagai jenis pajak, mungkin kajian regulasinya harus dalam supaya tidak terjadi overlaping pungutan terhadap komoditi ini.

Dimana pungutan ini tidak dipungut ke petani tetapi dipungut ke PKS. Sementara PKS secara formal telah membayar pajak dan kontribusi lain kepada negara sehingga akan menambah cost produksi. Akhirnya PKS tentu akan membebani kepada petani dan harga TBS dari petani akan mereka kurangi Rp20 per Kg.

Kebijakan ini, menurut Zulkifli harus ada kajian dan mendalam tentang regulasinya. Jangan nanti kebijakan ini menjadi kategori pungutan liar (Pungli). Melihat kebijakan pemerintah saat ini yang lebih berat dengan sistem sentralisasi, sedikit mengabaikan UU Desentralisasi dan UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, harusnya negara membenahi ini. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.