DERAKPOST.COM – Kepolisian di Kuantan Mudik gencar melakukan pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dialiran Sungai Tanalo, Desa Pantai. Baru-baru ini, aparat kepolisian berkali-kali melakukan penindakan dan bahkan telah menjebloskan tersangka ke jeruji besi.
Namun, para pelaku tetap nekat mengadu nasib di jalur ilegal. Artinya seolah tak ada habisnya. Meski, saat ini aparat kepolisian ada berkali-kali melakukan penindakan. Hal ini tanpa kecuali lokasi tambang yang jauh di pelosok hutan dan terpisah pemukiman warga ini disinyalir menjadi “benteng alam” bagi para penambang.
Medan sulit terpantau disalahgunakan oleh para oknum itu untuk merusak ekosistem demi mencari butiran emas secara instan. Merespons laporan masyarakat dan hasil pantauan rutin, jajaranya Polsek Kuantan Mudik yang kembali bergerak melakukan penertiban pada Jumat (8/5/2026) sore.
Operasi kali ini menyasar dua titik krusial, yakni aliran Sungai Tanalo dan Sungai Ukam, yang masuk dalam wilayah HGU PT KTBM. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar mengungkapkan, operasi tersebut merupakan langkah tegas untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Dalam kegiatan penertiban itu, kami memusnahkan empat unit dompeng darat di Sungai Tanalo dan empat unit rakit lanting di aliran Sungai Ukam,” tegas AKP Riduan, Minggu (10/5/2026).
Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi setelah menempuh perjalanan yang cukup menantang, aktivitas tambang sudah dalam keadaan berhenti.
Diduga, kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku memanfaatkan keunggulan medan untuk melarikan diri ke dalam hutan. Meski tidak ada penangkapan di tempat, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan alat produksi mereka.
Selain memusnahkan rakit, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit mesin merek Tianli, 2 unit keong 4 dan 4 unit rakit operasional.
AKP Riduan menekankan, PETI adalah ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat banyak, terutama terkait kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan.
“Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi perhatian serius karena selain merusak ekosistem sungai, penggunaan alat tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar,” jelasnya. (DeHa)