DERAKPOST.COM – Terkait tunda bayar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini memastikan penyelesaian pembayaran sejumlah kewajiban. Tapi, penyelesaian tunda bayar disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan anggaran.
Demikian disampaikan oleh Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat kepada wartawan. Ia pun mengatakan, beberapa kewajiban pembayaran memang masih berjalan sejak 2022. Untuk itu dari pemko terus berupaya menyelesaikannya.
“Tunda bayar masih berjalan dan memang sudah ada sejak 2022. Ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun memang mengikuti kekuatan keuangan daerah dan perputaran dana yang ada,” jelas Roni.
Ia menegaskan bahwa proses tunda bayar ini bukan merupakan sistem estafet. Melainkan, tunda bayar ini bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan yang terus berlangsung.
“Pemko komitmennya untuk selesaikan kewajiban pembayaran masih tertunda. Namun, penyelesaian tunda bayar tersebut disesuaikan dengan hal kondisi keuangan daerah dan perputaran anggaran yang tersedia,” katanya.
Pj Wako Pekanbaru yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Riau menyebutkan bahwa pembayaran masih berjalan sejak 2022 itu akan tetap dituntaskan secara bertahap. Karena, tunda bayar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba.
“Ini melainkan bagianya dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah bergantung perputaran dana,” katanya. Ia menegaskan bahwa proses tunda bayar bukan sistem estafet dari tahun ke tahun, ini melainkan bagian dari strategi pengelolaan anggaran berkelanjutan.
Diberitakan media ini sebelumnya. Pemko Pekanbaru tahun ini diungkapkan oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, bahwa memprioritaskan dalam hal penyelesaianya tunda bayar kegiatan tahun 2024 yang hampir mencapai Rp400 miliar. Jumlah ini tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemko masih menanti transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang dari Pemerintah Pusat ke daerah. Belum ada kepastian kapan dana transfer ini akan dikirim. Memang seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau masih ada tunda bayar,” kata Zarman. (Rezha)